BLANGPIDIE – Sebanyak 77 orang nelayan dalam Kabupaten Aceh Barat Daya menerima bantuan hibah berupa fiber ikan berkapasitas 60 liter dari Pemerintah Kabupaten setempat.
Bantuan hibah tersebut disalurkan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya bersumber anggaran APBK tahun 2024.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya, Chalid Hardani, menyebutkan penyerahan barang hibah tahun 2024 itu langsung diserahkan kepada nelayan oleh Penjabat (PJ) Bupati, Sunawardi, Kamis (26/9/2024).
Ia menyebutkan, 77 orang nelayan tersebut berasal dari dua kelompok nelayan yakni, KUB Ujong Tuwi Gampong Padang Panjang, Kecamatan Susoh dan KUB Semangat Ujong Manggeng, Kecamatan Manggeng.
“Bantuan ini sesuai permintaan mereka melalui proposal yang telah kita verifikasi,” sebut Chalid.
Ia juga menuturkan, bantuan tersebut dikhususkan untuk kelompok nelayan kecil (nelayan Robin) yang memenuhi syarat.
Dikatakan Chalid, syarat yang harus dipenuhi oleh nelayan penerima bantuan yakni memiliki kartu Kusuka (kartu nelayan).
“Kelompok juga harus berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham, terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan dan serta aktif sebagai nelayan,” papar Chalid.
Pada kespatan itu, Chalid mengungkapkan tujuan dari pemberian bantuan hibah tersebut salah satunya untuk meningkatkan hasil produksi dan kesejahteraan ekonomi nelayan.
Pantauan awak media ini, PJ Bupati Aceh Barat Daya, ir. Sunawardi menyerahkan secara langsung Bantuan Hibah Sarana Perikanan tersebut di aula Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten setempat.
Dalam kesempatan tersebut Penjabat Bupati Aceh Barat Daya, Sunawardi menyampaikan bahwa bantuan yang diterima tersebut untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin.
“Manfaatkan bantuan ini dengan semaksimal mungkin tidak boleh dipindah tangankan, apalagi sampai dijual, ini ada surat tanda terimanya,” kata Pj Sunawardi.
Ia menuturkan, bantuan tersebut dimakaudkan untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat nelayan.
Lebih lanjut, Sunawardi juga mengingatkan kepada para nelayan yang ingin mengawetkan ikanyan dihimbau untuk tidak menggunakan bahan-bahan yang dilarang.
“Jangan gunakan formalin untuk mengawetkan ikan, karena itu sangat berbahaya bagi kesehatan,” pungkas Pj Bupati Abdya, Sunawardi.