Banda Aceh – Pemerintah Provinsi Aceh memperkuat tata kelola data daerah melalui Forum Satu Data Aceh 2026 untuk memastikan perencanaan pembangunan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah dibagipakaikan.
Forum bertema “Sinergi Tata Kelola Data untuk Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah yang Akurat, Tepat Sasaran, dan Berkelanjutan” tersebut digelar secara hybrid di Ballroom The Pade Hotel, Banda Aceh, Selasa (11/8/2026).
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Aceh, Mahdinarmansyah, mengatakan ketersediaan data berkualitas merupakan prasyarat penting dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.
“Ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah dibagipakaikan merupakan prasyarat utama bagi peningkatan kualitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan Satu Data Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 yang menekankan tata kelola data pemerintah berdasarkan prinsip standar data, metadata, interoperabilitas data, serta penggunaan kode referensi dan data induk.
Di tingkat daerah, tata kelola data juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Data Perencanaan Pembangunan Daerah. Regulasi tersebut mengatur siklus tata kelola data yang melibatkan wali data, wali data pendukung, dan produsen data.
Menurut Mahdinarmansyah, Forum Satu Data Aceh 2026 menjadi ruang koordinasi dan komunikasi antarpengelola data untuk menyamakan persepsi dalam pengumpulan data, membahas daftar data, sekaligus menetapkan standar data.
Bappeda Aceh sebagai Koordinator Forum Satu Data Pemerintah Aceh memiliki peran strategis dalam mendorong peningkatan kualitas perencanaan pembangunan berbasis data sektoral daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
“Melalui forum ini diharapkan adanya masukan dan koreksi terhadap rancangan daftar data Pemerintah Aceh tahun 2026 dan tersedianya rancangan final daftar data Pemerintah Aceh tahun 2026,” kata Mahdinarmansyah.
Forum tersebut diikuti 225 peserta yang berasal dari 54 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Bappeda dan Diskominfo dari 23 kabupaten/kota, Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh selaku pembina data statistik, serta Tim Sekretariat Satu Data Aceh dari Bappeda Aceh dan UPTD Statistik Diskominsa Aceh.
Selain forum koordinasi, kegiatan tersebut dirangkai dengan soft launching Portal Satu Data Kabupaten/Kota sebagai langkah memperluas akses terhadap data pemerintah daerah di Aceh.
Peluncuran ditandai dengan penyerahan secara simbolis akun Portal Satu Data Kabupaten/Kota kepada tiga perwakilan daerah, yakni Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan Kabupaten Aceh Tengah.
Melalui portal tersebut, data dari pemerintah kabupaten dan kota di Aceh dihimpun dan disajikan dalam satu platform sehingga masyarakat maupun pengguna data dapat mengakses informasi dari berbagai sektor dengan lebih mudah.
Portal tersebut juga dilengkapi dashboard dan infografis yang menyajikan data dalam bentuk grafik dan visualisasi. Fitur tersebut diharapkan membuat informasi lebih mudah ditemukan, dipahami, dan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan.
Mahdinarmansyah mengatakan kehadiran portal menjadi salah satu langkah untuk memperkuat keterhubungan data antarpemerintah daerah di Aceh sekaligus mendukung pemanfaatan data dalam proses perencanaan pembangunan.
Pelaksanaan Forum Satu Data Aceh 2026 dan peluncuran Portal Satu Data Kabupaten/Kota diharapkan semakin memperkuat fondasi pembangunan Aceh berbasis data, sehingga kebijakan dan program pembangunan dapat disusun secara lebih akurat, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
“Kami berharap melalui kegiatan ini koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam pengolahan data dapat terjalin lebih erat, dapat menghasilkan data yang tidak hanya berkualitas tetapi juga mudah diakses dan dimanfaatkan oleh para pengguna data,” tutupnya.









