BLANGPIDIE – Penjabat Bupati Aceh Barat Daya Ir. Sunawardi melalui Yusan Sulaidi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten setempat, menyatakan bahwa Pemerintah Pusat telah melarang mengangkat tenaga Non-ASN atau pegawai honorer (kontrak) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) seluruh Indonesia.
“Sekarang sudah ada larangan dari pemerintah pusat mengangkat tenaga kontrak baru (Non-ASN), maka jangan dengarkan jika ada oknum tertentu yang berjanji akan membantu masyarakat untuk lulus kontrak,” ujar Kepala BKPSDM Abdya, Drs. Yusan Sulaidi di ruang kerjanya, Jum’at (27/09/2024).
Yusan menjelaskan, larangan pengangkatan tenaga kontrak baru itu berdasarkan surat edaran pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 yang saat itu ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, tanggal 31 Mei 2022.
“Merujuk dari surat Menpan RB tersebut, kemudian Pj Bupati Abdya Darmansah mengeluarkan surat edaran Nomor: 800/314, tertanggal 17 Februari 2023, perihal Status Kepegawaian dan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer,” sebutnya.
Menurut Yusan, meski pemerintah telah melarang, namun dalam dua tahun terakhir ini Pemda masih mengeluarkan SK Pengangkatan tenaga kontrak, karena mengingat kebutuhan dan kepentingan hajat hidup orang banyak.
“Ini karena kebutuhan dan menyangkut hajat hidup, maka kebijakan pimpinan kemarin (Pj bupati lama) masih memberikan peluang untuk tenaga kontrak,” jelasnya.
Lebih lanjut Yusan juga menjelaskan, bahwa BKPSDM Abdya telah menuntaskan pendataan pegawai non-ASN tahun 2024 dalam lingkungan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Pendataan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dimana sesuai edaran Kemenpan RB, tenaga non-ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Selain itu, pemerintah juga menegaskan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN, karena status kepegawaian hanya terdiri dari PNS dan PPPK saja.
“Bagi tenaga kontrak yang mengabdi minimal 2 tahun dan tidak terputus-putus kontraknya, maka diberikan peluang oleh pemerintah untuk mengikuti seleksi calon PNS – PPPK,” pungkasnya.