Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh telah menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp54 miliar. Keputusan ini diatur dalam surat keputusan KIP Banda Aceh Nomor 494.
Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali, mengatakan penetapan batas dana kampanye ini merupakan hasil koordinasi antara KIP dan pasangan calon, serta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kota.
“Pembatasan maksimal sebesar 54 miliar rupiah dana kampanye,” kata Yusri di Banda Aceh, Jumat, 27 September 2024.
Hal ini sejalan dengan diberlakukannya Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur pengelolaan dana kampanye secara lebih ketat. Yusri juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana kampanye.
“Setiap pasangan calon diwajibkan untuk melaporkan pengeluaran dana mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka),” jelasnya.
Penggunaan aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan dan memastikan akuntabilitas setiap transaksi yang dilakukan. Selain itu, laporan tersebut juga akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan kesetaraan di antara semua pasangan calon yang akan berkompetisi. KIP Banda Aceh berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan aturan ini demi terciptanya Pilkada yang bersih dan demokratis,” ujarnya.