Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kronologi Tiga Caleg PKB Dipecat hingga Menang Gugatan Bawaslu

redaksi by redaksi
30/09/2024
in Nasional
0
Kronologi Tiga Caleg PKB Dipecat hingga Menang Gugatan Bawaslu

Ilustrasi surat suara Pemilu 2024. KPU menetapkan tiga caleg PKB yang sebelumnya dipecat, menjadi caleg terpilih. (CNN Indonesia/Rosyid)

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga caleg PKB yang sebelumnya dipecat, menjadi caleg terpilih.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1401 tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 tertanggal 27 September.

Tiga caleg itu adalah Achmad Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV, Irsyad Yusuf dari dapil Jawa Timur II dan Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V. Ketiganya ditetapkan untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu RI.

Irsyad Yusuf adalah adik kandung Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Sementara Achmad Ghufron adalah Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

Sebelumnya, berdasar Keputusan KPU Nomor 1349 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, ketiganya digantikan oleh caleg lain.

Ghufron digantikan oleh Muhammad Khozin karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat jadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai.

Irsyad digantikan oleh Anisa Syakur karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat jadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai.

Ali digantikan oleh Rino Lande karena karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat jadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai.

Namun, pada Jumat (27/9), Bawaslu mengabulkan permohonan yang diajukan tiga caleg tersebut dengan memerintahkan KPU untuk membatalkan Keputusan nomor 1349 tahun 2024.

Melansir laman resmi, Bawaslu memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menyatakan Pelapor I atas nama Ach. Ghufron Sirodj memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada dapil Jawa Timur lV dari PKB.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menyatakan Pelapor ll atas nama M. lrsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada dapil Jawa Timur ll dari PKB.

Dalam putusan perkara yang lain, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan Pelapor atas nama Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari PKB.

“Tindakan terlapor yang melakukan penggantian Calon Anggota DPR Rl Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV dan II merupakan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam penggantian calon anggota DPR terpilih,” kata Anggota Majelis Puadi dalam sidang yang digelar pada Jumat (27/9).

Berdasar penjelasan Bawaslu dalam laman resmi itu, dijelaskan bahwa ketiga terlapor merupakan anggota DPR RI terpilih untuk masing-masing dapil. Namun, atas Keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024, nama mereka diganti dengan alasan telah diberhentikan oleh DPP PKB tanpa adanya surat pemberhentian secara resmi dari DPP PKB yang diterima oleh pelapor.

KPU kemudian dalam Keputusan Nomor 1401 tahun 2024 menjelaskan bahwa Achmad Ghufron Sirodj, Irsyad Yusuf dan Ali Ahmad ditetapkan menjadi caleg terpilih untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu.

Selain tiga caleg di atas, dalam Keputusan KPU nomor 1401 itu, ada satu caleg PKB yang sebelumnya dipecat, ditetapkan jadi caleg terpilih.

Caleg bernama Mafirion ditetapkan menggantikan calon terpilih bernama Hendri dari dapil Riau III. Mafirion dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon terpilih karena surat pemberhentian sebagai anggota partai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh DPP PKB.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Tensi Memanas, AS Tingkatkan Dukungan Kekuatan Militer di Timur Tengah

Next Post

Gampong Meunasah Balee Lhoknga Peringkat 7 Lomba Desa Wisata Nusantara

Next Post
Gampong Meunasah Balee Lhoknga Peringkat 7 Lomba Desa Wisata Nusantara

Gampong Meunasah Balee Lhoknga Peringkat 7 Lomba Desa Wisata Nusantara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

“Terimakasih Relawan, TNI dan Polri, Serta Selamat Berbahagia Mualim…”

“Terimakasih Relawan, TNI dan Polri, Serta Selamat Berbahagia Mualim…”

24/01/2026
95 Napi Dibebaskan Saat Bencana Aceh Tamiang Menyerahkan Diri

95 Napi Dibebaskan Saat Bencana Aceh Tamiang Menyerahkan Diri

23/01/2026
SD IT Huda Wan Nur Kota Lagsa Gelar Khatam Al-Qur’an 30 Juz, Penghafal Raih Hadiah Umrah

SD IT Huda Wan Nur Kota Lagsa Gelar Khatam Al-Qur’an 30 Juz, Penghafal Raih Hadiah Umrah

23/01/2026
Mendagri Beberkan Alasan Status Tanggap Darurat Aceh Tamiang Diperpanjang

Mendagri Beberkan Alasan Status Tanggap Darurat Aceh Tamiang Diperpanjang

23/01/2026
Kepala Bappeda Aceh Besar Berikan Pendampingan Penginputan Usulan Masyarakat

Kepala Bappeda Aceh Besar Berikan Pendampingan Penginputan Usulan Masyarakat

23/01/2026

Terpopuler

Sekda Aceh Dorong Belanja Bahan Baku MBG dari Daerah

Sekda Aceh Dorong Belanja Bahan Baku MBG dari Daerah

23/01/2026

SPBU di Kota Sigli Terbakar

Nikah Lagi di Malaysia, Mualem Diduga Langgar Edaran Mendagri

Kronologi Tiga Caleg PKB Dipecat hingga Menang Gugatan Bawaslu

“Mualem Bukan Nikah dengan Vie Shanti, Tapi Adik Tiri-nya…”

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com