Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga caleg PKB yang sebelumnya dipecat, menjadi caleg terpilih.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1401 tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 tertanggal 27 September.
Tiga caleg itu adalah Achmad Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV, Irsyad Yusuf dari dapil Jawa Timur II dan Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V. Ketiganya ditetapkan untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu RI.
Irsyad Yusuf adalah adik kandung Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Sementara Achmad Ghufron adalah Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
Sebelumnya, berdasar Keputusan KPU Nomor 1349 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, ketiganya digantikan oleh caleg lain.
Ghufron digantikan oleh Muhammad Khozin karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat jadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai.
Irsyad digantikan oleh Anisa Syakur karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat jadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai.
Ali digantikan oleh Rino Lande karena karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat jadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai.
Namun, pada Jumat (27/9), Bawaslu mengabulkan permohonan yang diajukan tiga caleg tersebut dengan memerintahkan KPU untuk membatalkan Keputusan nomor 1349 tahun 2024.
Melansir laman resmi, Bawaslu memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menyatakan Pelapor I atas nama Ach. Ghufron Sirodj memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada dapil Jawa Timur lV dari PKB.
Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menyatakan Pelapor ll atas nama M. lrsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada dapil Jawa Timur ll dari PKB.
Dalam putusan perkara yang lain, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan Pelapor atas nama Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari PKB.
“Tindakan terlapor yang melakukan penggantian Calon Anggota DPR Rl Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV dan II merupakan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam penggantian calon anggota DPR terpilih,” kata Anggota Majelis Puadi dalam sidang yang digelar pada Jumat (27/9).
Berdasar penjelasan Bawaslu dalam laman resmi itu, dijelaskan bahwa ketiga terlapor merupakan anggota DPR RI terpilih untuk masing-masing dapil. Namun, atas Keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024, nama mereka diganti dengan alasan telah diberhentikan oleh DPP PKB tanpa adanya surat pemberhentian secara resmi dari DPP PKB yang diterima oleh pelapor.
KPU kemudian dalam Keputusan Nomor 1401 tahun 2024 menjelaskan bahwa Achmad Ghufron Sirodj, Irsyad Yusuf dan Ali Ahmad ditetapkan menjadi caleg terpilih untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu.
Selain tiga caleg di atas, dalam Keputusan KPU nomor 1401 itu, ada satu caleg PKB yang sebelumnya dipecat, ditetapkan jadi caleg terpilih.
Caleg bernama Mafirion ditetapkan menggantikan calon terpilih bernama Hendri dari dapil Riau III. Mafirion dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon terpilih karena surat pemberhentian sebagai anggota partai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh DPP PKB.