Aceh Timur – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Timur menyatakan sebanyak 7.820 warga di kabupaten tersebut belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Aceh Timur Faisal di Aceh Timur, Senin, mengatakan ribuan warga yang belum memiliki KTP atau melakukan perekaman KPT elektronik tersebut berusia 17 tahun.
“Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih 2024 bahwa di Kabupaten Aceh Timur tercatat sebanyak 7.820 jiwa usia 17 atau masuk dalam pemilih pemula pada pilkada belum melakukan perekaman e-KTP atau belum memiliki KTP,” katanya.
Menurut Faisal, ribuan pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP elektronik tersebut sudah masuk dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) pada Pilkada 2024.
Oleh karena itu, kata Faisal, untuk memastikan mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada 27 November mendatang, tim Disdukcapil turun langsung ke kecamatan, melakukan perekaman KTP elektronik pemilih pemula tersebut.
“Upaya yang kami lakukan dengan membuka pelayanan perekaman KTP elektronik keliling yang dipusatkan di beberapa kecamatan. Perekaman KTP elektronik keliling kecamatan ini kami lakukan mulai 1 Oktober 2024,” katanya.
Faisal menyebutkan perekaman KTP elektronik keliling tersebut merupakan tindak lanjut surat Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri. Serta hasil rapat di tingkat kabupaten dalam rangka persiapan Pilkada 2024.
Ia mengharapkan para camat dapat mengkoordinasikan dengan pemerintah desa atau gampong guna mengerahkan masyarakat melakukan perekaman KTP elektronik.
Faisal juga mengimbau kepada pemilih pemula atau warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik memanfaatkan kesempatan tersebut agar data kependudukannya terekam dengan baik.
“Kami berharap partisipasi masyarakat, terutama warga yang berusia 17 tahun menyukseskan program perekaman KTP elektronik keliling dan mendukung tim yang bertugas di lapangan nantinya,” kata Faisal.