Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bongkar Prostitusi Online di Aceh Barat, Polisi Tangkap 3 Pasangan

redaksi by redaksi
08/10/2024
in Nanggroe
0
Bongkar Prostitusi Online di Aceh Barat, Polisi Tangkap 3 Pasangan

Foto: Tiga pasangan ditangkap Polres Aceh Barat dalam satu rumah. (dok. Polres Aceh Barat)

Banda Aceh – Personel Satreskrim Polres Aceh Barat membongkar praktek prostitusi online di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan. Tiga pasangan ditangkap dalam satu rumah.

Enam orang yang diciduk adalah MR (22) laki-laki asal Aceh Barat, VM (17) perempuan asal Aceh Barat, RU (37) laki-laki warga Nagan Raya, YM (21) perempuan asal Aceh Jaya, AT (29) laki-laki asal Aceh Barat dan TA(19) perempuan asal Aceh Barat. Mereka disebut pasangan non-muhrim.

“Ketiga pasangan ini kita amankan dari sebuah rumah pada Jumat (4/10) sekira pukul 01.30 WIB. Mereka diamankan setelah kita mendapatkan informasi dari warga bahwa ada salah satu rumah dijadikan sarana prostitusi online,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).

Menurut Fachmi, setelah mendapatkan laporan tim Unit Resmob Satreskrim mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggerebekan. Ketiga pasangan ditemukan di dalam kamar berbeda.

Dalam pemeriksaan, VM mengaku dihubungi LZ agar memberikan kamar kepada MR dan YM. Kamar itu disebut disewakan.

Fachmi menjelaskan, dalam kasus itu polisi menyita barang bukti sejumlah alat kontrasepsi serta ponsel. Polisi masih mendalami kasus tersebut.

“Kita masih memburu LZ yang bertindak sebagai penyedia tempat dengan menyewakan kamar di rumah tersebut melalui WhatsApp untuk dijadikan lokasi melakukan perbuatan jarimah khalwat dan jarimah ikhtilath kepada MR dan YM,” ujarnya.

Polisi menjerat MR dan VM dengan Pasal 33 ayat (3) jo Pasal (6) ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.

Sedangkan terhadap tersangka RU, YM, AT dan TA disangkakan dengan Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 30 kali dan/atau denda 300 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 30 bulan.

Sumber: antara

Previous Post

Hakim PN Banda Aceh Sikapi Mogok Kerja dengan Doa Bersama

Next Post

Ratusan Rumah di Aceh Utara Kembali Terendam Banjir

Next Post
Ratusan Rumah di Aceh Utara Kembali Terendam Banjir

Ratusan Rumah di Aceh Utara Kembali Terendam Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

9 Jabatan Strategis Polres Pidie Berganti, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

9 Jabatan Strategis Polres Pidie Berganti, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

01/10/2026
Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2]

01/10/2026
STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan UniSZA Perkuat Kerja Sama Internasional

STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan UniSZA Perkuat Kerja Sama Internasional

01/10/2026
Gedung SMP Unggul Pidie Jaya Akan Dipinjamkan untuk Sekolah Rakyat, DPRK Sorot Kelayakan

Gedung SMP Unggul Pidie Jaya Akan Dipinjamkan untuk Sekolah Rakyat, DPRK Sorot Kelayakan

01/10/2026
2,82 Juta Benur Digelontorkan, Sibral Pacu Tambak Pidie Jaya Bangkit Usai Bencana

2,82 Juta Benur Digelontorkan, Sibral Pacu Tambak Pidie Jaya Bangkit Usai Bencana

01/10/2026

Terpopuler

Bongkar Prostitusi Online di Aceh Barat, Polisi Tangkap 3 Pasangan

Bongkar Prostitusi Online di Aceh Barat, Polisi Tangkap 3 Pasangan

08/10/2024

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

IMM Lakukan Aksi Dorong Motor, Buntut Kelangkaan BBM di Abdya

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com