Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Korupsi Lahan Zikir, Mantan Kadis PUPR Banda Aceh Dituntut Dua Tahun Penjara

redaksi by redaksi
09/10/2024
in Nanggroe
0
Korupsi Lahan Zikir, Mantan Kadis PUPR Banda Aceh Dituntut Dua Tahun Penjara

Sidang perkara tindak pidana korupsi lahan zikir dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (8/10/2024). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh M Yasir dengan hukuman dua tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah atau lahan untuk zikir.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Asmadi Syam dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Teuku Syarafi. Terdakwa M Yasir hadir ke persidangan didampingi Tanzil dan kawan-kawan.

Selain pidana penjara selama dua tahun, JPU juga menuntut terdakwa M Yasir membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama enam bulan penjara.

Selain terdakwa M Yasir, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni terdakwa Deddy Armansyah dan terdakwa Sofyan Hadi masing-masing dua tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.

Terhadap terdakwa Deddy Armansyah, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp223,5 juta dengan ketentuan jika tidak membayar maka dipidana dua tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Sofyan Hadi, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp142,8 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana satu tahun enam bulan penjara.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menyebutkan pada 2018 dan 2019, Pemerintah Kota Banda Aceh mengalokasikan anggaran Rp3,27 miliar untuk pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center dengan luas 1.000 meter persegi lebih. Lahan berada di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Beberapa titik di lahan atau tanah tersebut tidak diketahui pemiliknya. Terdakwa Deddy Armansyah selaku kepala desa membuat sporadik atau surat penguasaan lahan atas nama terdakwa Sofyan Hadi.

Selanjutnya, terdakwa M Yasir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melegalisasi tanah atas nama Sofyan Hadi serta melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang ganti rugi ke rekening pribadi.

“Ternyata setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata lahan tersebut merupakan bekas pasar dan lorong yang merupakan aset desa setempat,” kata JPU.

Majelis hakim diketuai Teuku Syarafi melanjutkan persidangan pada 14 Oktober 2024 dengan agenda mendengarkan pembelaan ketiga terdakwa.

Sumber: antara

Previous Post

Kakankemenag Aceh Besar Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan MTQ ke-37 Provinsi Aceh

Next Post

Syech Fadhil Serahkan Tiga SK Pemenangan Koalisi ke Kabupaten Kota

Next Post
Syech Fadhil Serahkan Tiga SK Pemenangan Koalisi ke Kabupaten Kota

Syech Fadhil Serahkan Tiga SK Pemenangan Koalisi ke Kabupaten Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pesantren Al Zahrah Yudisium 89 Santri Akhir, Pimpinan: Kecerdasan Intelektual Saja Tidak Cukup

Pesantren Al Zahrah Yudisium 89 Santri Akhir, Pimpinan: Kecerdasan Intelektual Saja Tidak Cukup

20/04/2026
Muhammad Syuhada Minta Pemkab Aceh Timur Segera Bentuk Tim Khusus Pemuktahiran Data DTSEN

Muhammad Syuhada Minta Pemkab Aceh Timur Segera Bentuk Tim Khusus Pemuktahiran Data DTSEN

20/04/2026
BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

20/04/2026
Israel Pasang Garis Kuning di Lebanon, Melanggar Bakal Ditembak

Israel Pasang Garis Kuning di Lebanon, Melanggar Bakal Ditembak

20/04/2026
Bandara Malaysia Eror Lagi, Bagasi Penumpang Terlambat hingga 4 Jam

Bandara Malaysia Eror Lagi, Bagasi Penumpang Terlambat hingga 4 Jam

20/04/2026

Terpopuler

Korupsi Lahan Zikir, Mantan Kadis PUPR Banda Aceh Dituntut Dua Tahun Penjara

Korupsi Lahan Zikir, Mantan Kadis PUPR Banda Aceh Dituntut Dua Tahun Penjara

09/10/2024

Pesona Bawah Laut Karang Cina Putri Abdya: Surga Tersembunyi yang Siap Dongkrak Wisata Bahari Aceh Barat Daya

Resmi, Ini Harga Baru BBM Non Subsidi di Aceh Sejak 18 April 2026

Satreskrim Polres Bireuen Gencarkan Sosialisasi Karhutla, Pasang Spanduk di Sejumlah Titik

Buka Usai Subuh Hingga Tengah Malam, GNI Kupi Jadi Tempat Nongkrong Asyik di Blangpidie

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com