Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Diduga Gelembungkan Suara Caleg, Komisioner KIP Banda Aceh Diperiksa DKPP

redaksi by redaksi
16/10/2024
in Nanggroe
0
Diduga Gelembungkan Suara Caleg, Komisioner KIP Banda Aceh Diperiksa DKPP

Ilustrasi. (Foto: Fuad Hasim/detikcom).

Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa ketua dan serta tiga anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh. Mereka diadukan terkait dugaan penggelembungan suara caleg DPR RI.

“DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Rabu (16/10) pukul 09.00 WIB,” kata Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangannya, Senin (14/10/2024).

Perkara tersebut diadukan Khalid Al Makmum. Dia mengadukan Yusri Razali (Ketua KIP Banda Aceh), Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris. Keempatnya secara berurutan disebut sebagai teradu I hingga IV.

“Keempat teradu akan diperiksa terkait dugaan penggelembungan suara dalam proses rekapitulasi penghitungan suara DPR RI,” jelas David.

Menurutnya, Yusri didalilkan oleh pengadu telah memerintahkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada sejumlah kecamatan untuk menggelembungkan suara salah satu calon anggota DPR dari partai tertentu. Sedangkan teradu II hingga IV didalilkan mengetahui dan membantu dugaan penggelembungan suara tersebut.

David menjelaskan, DKPP dalam sidang tersebut akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait. Sidang itu disebut bersifat terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat memantau langsung jalannya persidangan.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Sumber: detik.com

Previous Post

Teuku Riefky Harsya-Nezar Patria, 2 Putra Aceh yang Dipanggil Prabowo

Next Post

Di Aceh Timur Kakanwil Luncurkan Program Madrasah Digital

Next Post
Di Aceh Timur Kakanwil Luncurkan Program Madrasah Digital

Di Aceh Timur Kakanwil Luncurkan Program Madrasah Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Masyarakat Sambut Antusias Pembagian 1.000 Bendera Merah Putih di Aceh Tengah

Masyarakat Sambut Antusias Pembagian 1.000 Bendera Merah Putih di Aceh Tengah

01/08/2026
‎Wagub Ikuti RDPU Komisi II DPR RI Bahas Remunerasi Kepala Daerah hingga Peningkatan PAD

‎Wagub Ikuti RDPU Komisi II DPR RI Bahas Remunerasi Kepala Daerah hingga Peningkatan PAD

01/08/2026
Jari Apresiasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Dinilai Tegas Berantas Jaringan Narkoba Internasional ‎

Jari Apresiasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Dinilai Tegas Berantas Jaringan Narkoba Internasional ‎

01/08/2026
Tren Perceraian di Banda Aceh Meningkat, Farid Nyak Umar Minta Pemko Implementasikan Qanun Ketahanan Keluarga

Tren Perceraian di Banda Aceh Meningkat, Farid Nyak Umar Minta Pemko Implementasikan Qanun Ketahanan Keluarga

01/08/2026
Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi ke RI, Pilot Malaysia Terancam Hukuman Mati

Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi ke RI, Pilot Malaysia Terancam Hukuman Mati

01/08/2026

Terpopuler

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026

Jaksa Aktif Duduki Irban Khusus Pidie Jaya, Publik Menanti Ketegasan Pengawasan dan Akuntabilitas Kelola Daerah

Kendaraan Pelangsir BBM Kabur saat Tim Gabungan Sidak SPBU di Banda Aceh

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

4 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp21 Miliar Ditahan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com