Dengan keluarnya putusan tersebut, kata Thamren, publik dapat menilai bahwa cagub dan cawagub nomor urut 1 Bustami – Syech Fadhil menaati semua rambu-rambu dan aturan pelaksanaan pilkada.
BANDA ACEH – Juru bicara pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah – Teungku Fadhil Rahmi (Syech Fadhil), Thamren Ananda, menyampaikan apresiasi kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Paswaslih) Kota Banda Aceh yang memutuskan Syech Fadhil tidak terbukti melakukan kampanye saat menghadiri Olimpiade Bahasa Arab di MAN 1 Banda Aceh.
“Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada seluruh anggota Panwasli Kota Banda Aceh yang telah bekerja dengan profesional serta sesuai dengan peraturan yang ada. Dengan keputusan ini kami juga berharap agar pihak-pihak yang terlibat dalam pilkada ini bisa memahami apa itu kampanye sesuai dengan peraturan yang ada bukan dengan logika masing-masing,” kata Thamren Ananda kepada awak media, Jumat, 18 Oktober 2024.
Dengan keluarnya putusan tersebut, kata Thamren, publik dapat menilai bahwa cagub dan cawagub nomor urut 1 Bustami – Syech Fadhil menaati semua rambu-rambu dan aturan pelaksanaan pilkada.
Seperti diketahui, pada 11 Oktober 2024, kubu pasangan cagub dan cawagub nomor urut 2 Muzakir Manaf – Fadhlullah melaporkan Syech Fadhil ke Panwaslih Aceh dengan tuduhan telah melakukan kampanye di fasilitas pendidikan karena menyampaikan kata sambutan di Olimpiade Bahasa Arab yang diselenggarakan di MAN 1 Kota Banda Aceh pada 5 Oktober 2024.
Oleh Paswaslih Aceh, laporan itu diteruskan ke Panwaslih Kota Banda Aceh yang kemudian memutuskan bahwa laporan itu tidak terbukti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Panwaslih Banda Aceh, termasuk klarifikasi dari para pihak terlibat bahwa laporan dan bukti yang diajukan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan,” kata Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Milwady, Jumat, 18 Oktober 2024.
Berdasarkan penjelasan terlapor Tanzil Asri, kata Indra, bahwa acara tersebut bertujuan untuk lomba antar siswa dan bukan untuk kampanye, bahkan Fadhil Rahmi yang telah diundang untuk memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut selama tiga tahun terakhir, hanya menyampaikan motivasi kepada peserta.
Berdasarkan hasil kajian, Panwaslih menemukan bahwa tidak ada ajakan untuk memilih, penyampaian visi, atau misi dalam sambutan yang disampaikan Fadhil Rahmi. Karena itu, Panwaslih menyimpulkan bahwa tidak ada materi kampanye atau pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Fadhil Rahmi.
“Putusan ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta peraturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Perbawaslu 9 Tahun 2024,” ujarnya.[]










