Banda Aceh – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh mengikuti Rapat Asistensi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) bersama Bagian Organisasi. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Sekda Kota Banda Aceh, Senin (28/10/2024).
Kepala bagian organisasi Setdako Banda Aceh melalui Analis Kelembagaan Bagian Organisasi Cut Elviani, ST mengatakan bahwa Anjab ini merupakan upaya penyesuaian nama Jabatan Pelaksana pada OPD di lingkungan Kota Banda Aceh.
“Sebagaimana sesuai dengan nomenklatur jabatan pelaksana . Sebelumnya merujuk kepada Permenpan-RB 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur jabatan pelaksana sebagai telah di ubah dengan Permenpan-RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana aparatur sipil negara di Lingkungan Instansi Pemerintah. Jadi dengan adanya regulasi tersebut kita mengkonversikan kembali nama-nama jabatan dari permenpan sebelumnya,”jelasnya.
“Di situ nama-nama jabatannya sebagian sudah banyak berubah jadi kita perlu penyesuaian dan akan kita tetapkan dengan perwal ataupun keputusan walikota baik peta jabatan maupun Anjab ABK nya,” tambah Cut Elviani.
Pada tahun 2024 ini ada lima OPD yang akan mengikuti asistensi Anjab ABK diantaranya Inspektorat, Diskominfotik, Dinas Pendidikan, BKPSDM dan Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh.
“Harapan kami kepada semua OPD jika diundang usahakan untuk berhadir, karena kami dari bagian organisasi tidak mengetahui secara spesifik akan tupoksi pekerjaan di dinas-dinas. Jadi tidak ada lagi kekeliruan,” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Rahadian ST mengatakan bahwa Anjab ABK ini penting untuk mengetahui dan menyesuaikan jabatan yang ada di setiap OPD.
“Penting untuk dilakukan, karena ada beberapa nama jabatannya yang kemungkinan berubah atau ada mutasi ASN di OPD tersebut,” katanya.