Banda Aceh – Tercatat pada semester I tahun 2024, jumlah penduduk Aceh mencapai 5.570.453 jiwa, dengan 30,8 persen atau sekitar 1,7 juta jiwa asuransi kesehatan mereka ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Data tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Diwarsyah, dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai optimalisasi data kepesertaan JKA di Aula Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Kamis (31/10/2024).
Diwarsyah menekankan bahwa JKA adalah bentuk komitmen Pemerintah Aceh untuk menyediakan layanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Program ini merupakan implementasi dari Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010, yang menjamin hak setiap penduduk untuk mendapatkan pelayanan kesehatan berkualitas sesuai kebutuhan medis.
Sejak diluncurkan pada 2012, JKA telah memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat Aceh. Namun, tantangan baru muncul dengan berkurangnya alokasi anggaran dan penerimaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), yang kini hanya 1 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Pemerintah Aceh perlu menganggarkan lebih dari Rp850 miliar dari APBA 2024 untuk menjaga keberlangsungan JKA.
Diwarsyah memperingatkan bahwa jika program ini terhenti, akan ada dampak negatif bagi masyarakat yang selama ini terbantu oleh JKA. Oleh karena itu, dia mengajak semua pemangku kebijakan untuk bersama-sama mencari solusi demi keberlanjutan program ini.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah mendaftarkan pegawai negeri, TNI, POLRI, dan pegawai perusahaan ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dibiayai melalui APBN.
Diwarsyah juga menekankan pentingnya pendataan akurat terkait penduduk, termasuk mereka yang meninggal atau pindah, serta mendorong masyarakat mampu untuk mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri.
Disebutkan dengan langkah-langkah kolaboratif ini, diharapkan anggaran JKA dapat lebih efisien, dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh dapat terus ditingkatkan.