Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ohku, Proyek Fiktif BRA Rp15 Miliar Ternyata dari Dana Pokir Pon Yaya

redaksi by redaksi
08/11/2024
in Nanggroe
0
Ohku, Proyek Fiktif BRA Rp15 Miliar Ternyata dari Dana Pokir Pon Yaya

Foto milik Pinto.co

BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Aceh Saiful Bahri alias Pon Yahya disebut sebagai pemilik aspirasi atau pokir pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membacakan dakwaan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Jumat, 8 November 2024.

Dalam pembacaan dakwaan dengan tersangka Ketua BRA Suhendri, JPU menjelaskan bahwa aspirasi atau pokir budidaya ikan kakap dan pengadaan pakan rucah tersebut merupakan milik anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh Saiful Bahri atau Pon Yahya.

“Pada September 2023, terdakwa Suhendri berkoordinasi dengan saksi Zamzami dan mengarahkan bahwa pemanfaatan kegiatan sosial akan dialihkan menjadi pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah milik aspirasi anggota DPRA saudara Saiful Bahri atau Pon Yaya dari Fraksi Partai Aceh DPRA,” kata JPU dalam persidangan.

Pon Yaya yang adalah mantan kombatan GAM dilantik sebagai Ketua DPR Aceh pada 13 Mei 2022 dan menjabat hingga 19 Oktober 2023.

Menurut JPU, terdakwa Suhendri meminta Zamzami untuk mencari kelompok tani yang siap menerima bantuan budidaya ikan kakap dan pakan rucah.

JPU mengatakan, saksi Zamzami kemudian menghubungi temannya di Aceh Timur untuk memastikan kesiapan kelompok tani di wilayah tersebut sebagai penerima bantuan.

Seperti diketahui, proyek bantuan bibit ikan itu seharusnya diserahkan kepada sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Aceh Timur, dengan total anggaran Rp 15,7 miliar. Namun, sejumlah saksi menyebut tak menerima bantuan itu. Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA) 2023, proyek ini ini dimulai pada 7 Desember – 30 Desember 2023.

Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Timur mulai menangani kasus ini sejak Mei 2024. Pada 15 Juli 2024, Suhendri bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan para tersangka baru dilakukan pada 15 Oktober lalu.[]

Previous Post

Dalam Advokasi Publik, Ketua YARA: Mahasiswa Toss, Pengacara Smash

Next Post

Ratusan Eks Kombatan GAM/TNA Wilayah Peureulak Deklarasi Dukung Bustami-Fadhil

Next Post
Ratusan Eks Kombatan GAM/TNA Wilayah Peureulak Deklarasi Dukung Bustami-Fadhil

Ratusan Eks Kombatan GAM/TNA Wilayah Peureulak Deklarasi Dukung Bustami-Fadhil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026
Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

02/05/2026
Ohku, Pelantikan Dek Fadh Sebagai Ketua Kwarda Aceh Belum Ada Kejelasan

Ohku, Pelantikan Dek Fadh Sebagai Ketua Kwarda Aceh Belum Ada Kejelasan

02/05/2026
Ziarah Sejarah dan Spiritualitas, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kunjungi Makam Diraja Brunei

Ziarah Sejarah dan Spiritualitas, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kunjungi Makam Diraja Brunei

02/05/2026
STIS Al-Aziziyah Sabang Lepas Mahasiswa KPM

STIS Al-Aziziyah Sabang Lepas Mahasiswa KPM

02/05/2026

Terpopuler

Abi Roni Terpilih secara Aklamasi di Musprov FPTI Aceh 2026 – 2030

Abi Roni Terpilih secara Aklamasi di Musprov FPTI Aceh 2026 – 2030

01/05/2026

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

Ohku, Proyek Fiktif BRA Rp15 Miliar Ternyata dari Dana Pokir Pon Yaya

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Tunjuk Mulya Arfan Jadi Plt Kepala Disdukcapil

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com