Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aceh Barat

redaksi by redaksi
09/11/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aceh Barat

Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aceh Barat

Meulaboh – Polres Aceh Barat menangkap dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi ​​​​​​dalam penangkapan di dua lokasi terpisah di Kecamatan Kaway XVI di kabupaten setempat pada Kamis (7/11) dan Jumat.

“Kedua pelaku kita tangkap saat pelaksanaan Operasi Pemberantasan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi yang digelar Polres Aceh Barat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana kepada wartawan di Meulaboh.

Identitas tersangka yang sudah ditahan di Mapolres Aceh Barat, yakni​​​​​​ HA (49) dan FR (40). Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan dua unit kendaraan roda empat dengan tangki yang sudah dimodifikasi.

“Keduanya kita amankan di tempat berbeda namun masih berada di kecamatan yang sama, yaitu Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat,” katanya.

Dari kedua tersangka, polisi turut mengamankan BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 28 jeriken atau sekitar setengah ton lebih.

Adapun modus operandinya, yaitu tersangka HA dan FR sebelumnya mengantre di SPBU untuk membeli BBM subsidi menggunakan kendaraan dengan tangki yang sudah dimodifikasi.

Kemudian BBM yang dibeli tersebut dipindahkan menggunakan pompa ke jeriken yang sebelumnya sudah disiapkan.

Dari hasil pengembangan sementara, BBM bersubsidi tersebut akan dijual kembali oleh tersangka ke wilayah Kecamatan Pante Ceuremen, Kabupaten Aceh Barat.

Andi Kirana mengatakan Operasi Pemberantasan penyalahgunaan BBM Subsidi ini dilakukan untuk mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Pengungkapan ini kita lakukan setelah melakukan serangkaian operasi menyeluruh di wilayah Aceh Barat terkait penyalahgunaan BBM subsidi,” katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sumber: antara

Previous Post

Darwati Dukung Bioskop Syariah di Banda Aceh

Next Post

Syech Fadhil Silaturahmi dengan Ratusan Warga di Subulussalam

Next Post
Syech Fadhil Silaturahmi dengan Ratusan Warga di Subulussalam

Syech Fadhil Silaturahmi dengan Ratusan Warga di Subulussalam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jamaah Haji Asal Aceh Kembali Terima Manfaat Uang dari Wakaf Baitul Asyi

Jamaah Haji Asal Aceh Kembali Terima Manfaat Uang dari Wakaf Baitul Asyi

14/05/2026
Khairul Azhar Dilantik Jadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat

Khairul Azhar Dilantik Jadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat

14/05/2026
Al-Farlaky Lantik Pengurus MAA Aceh Timur Masa Jabatan 2026-2030

Al-Farlaky Lantik Pengurus MAA Aceh Timur Masa Jabatan 2026-2030

14/05/2026
Demo Tolak Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh Berakhir Ricuh

Demo Tolak Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh Berakhir Ricuh

14/05/2026
Pemko Banda Aceh Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Adha

Pemko Banda Aceh Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Adha

14/05/2026

Terpopuler

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

12/05/2026

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Keuchik Osha Terima SK dari DPP di Jakarta Sebagai Ketua PAN Abdya

Cabor Taekwondo Aceh Barat Kirim 15 Atlet ke Arena Pra Pora

Krak, Pemain Piala Dunia Ini Bakar Semangat Ratusan Peserta ASAC di Al Zahrah Bireuen

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com