Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigjen Cahyono Wibowo sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri.
Satuan Kortastipidkor baru dibentuk oleh Presiden ke-7 Jokowi dalam Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Kortastipidkor merupakan hasil pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya berada di bawah naungan Badan Reserse Kriminal Polri.
Melalui mutasi ini, Cahyono bakal mendapatkan promosi kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari Brigjen menjadi Irjen. Cahyono sebelumnya merupakan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Selanjutnya, Kapolri juga mengangkat Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa sebagai Wakil Kortastipidkor. Lewat penempatan baru ini, Arief juga bakal mendapatkan promosi dari Kombes menjadi Brigjen.
Dalam ketentuan terbaru di Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024, Kortastipidkor tidak lagi berada di Bareskrim Polri, melainkan akan menjadi unsur pelaksana tugas pokok yang langsung bertanggung jawab kepada Kapolri.
“Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” bunyi Perpres tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap akan ada tiga Direktorat dalam Kortastipikor Polri. Dalam bekerja Kortastipikor akan berkoordinasi dengan instansi terkait ihwal penanganan tindak pidana korupsi.
“Yakni Direktorat Pencegahan, kemudian Direktorat Penyidikan dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset,” kata Sigit kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).