SIGLI – Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Pidie Zakaria-Imran (Zaman) meminta KIP kabupaten Pidie untuk tegas memerintahkan Seluruh KPPS yang bertugas di 882 TPS untuk memalang kertas suara yang tidak terpakai
Hal itu dikatakan ketua Divisi Saksi dan Pengendali Suara Paslon Zaman Khairul Bahri, S.Th.I, M.Ag (Khairul Laweung) pada Atjehwatch.com, Rabu 13 November 2024.
Dikatakan Khairul Laweung KIP Pidie harus benar-benar On The Track, bukan hanya kertas suara yang tidak terpakai saja yang di palang melainkan juga hak-hak saksi diberikan di setiap TPS, baik saksi berhak mendapatkan copyan jumlah DPT, absensi, dan berhak mengambil gambar, dan rekaman vidio setiap kejanggalan yang terjadi di TPS, serta saksi juga berhak melarang pemilih yang menggunakan undangan yang digunakan orang-orang yang bukan atas namanya.
“Saya juga pernah menyampaikan ketika menghadiri undangan Simulasi Pemungutan suara Pilkada serentak di Gedung Meusapat Ureung Pidie pada Jumat 8 November.”
Dijelaskan Khairul Laweung, banyak hal-hal lainnya kesalahan yang sengaja dilakukan PPS dan KPPS untuk menodai demokrasi di Pidie, dan ini butuh ketegasan KIP kepada jajaran dibawahnya agar demokrasi di Pidie semakin lebih baik.
“Jika terdapat kecurangan yang dilakukan dengan sengaja kita akan mintakan saksi dan Koordinator Desa di setiap TPS mengawal dan menyiapkan bukti bukti jika terdapat bukti formil mencukupi syarat kita tidak hanya melaporkan kepada Pengawas saja, melainkan juga akan melaporkan ke APH jika masuk ranah Pidana,” ujar Khairul Laweung didampingi Pengacara Muharramsyah, SH, MH yang juga kuasa hukum dari Paslon nomor urut 04.
“Cukup sudah Pidie pada Pileg 2024 yang lalu disudutkan dengan daerah paling barbarnya demokrasi. Kedepan kita ingin Demokrasi ini semakin lebih baik dengan jujur dan adilnya penyelenggara dimulai dari tingkatan KPPS, PPS, sampai ketingkat Kabupaten dengan sinerjinya Panitia Pemungutan dan Pengawas Pemilihan harus benar-benar bekerja sesuai aturan undang-undang yang berlaku,” kata Khairul Laweung.[Mul]