Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Langgar Aturan, Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Bangunan Liar di Peukan Bada

redaksi by redaksi
20/11/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Langgar Aturan, Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Bangunan Liar di Peukan Bada

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar Suhaimi SP memimpin apel gabungan dalam kegiatan penertiban bangunan liar dan melanggar aturan di wilayah Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (19/11/2024). FOTO/MC ACEH

JANTHO – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar bersama TNI/Polri dan Forkopimcam Peukan Bada, kembali menertibkan

bangunan liar dan melanggar aturan di wilayah Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (19/11/2024).

Kegiatan ini diawali dengan apel bersama di halaman Kantor Camat Peukan Bada yang dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Suhaimi SP. Selanjutnya puluhan personil Satpol PP dan tim gabungan tersebut bergerak melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang jalan Ule Lheue-Simpang Rima, Gampong Lam Lumpu, Peukan Bada.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Suhaimi SP menyatakan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan kententraman masyarakat. Selain itu, juga merujuk pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah dan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2019.

“Penertiban yang dilakukan ini juga memiliki dasar hukumnya, oleh karena itu kami sangat mengharapkan agar masyarakat dapat saling bekerjasama, sehingga tidak terganggu kententraman umum dan masyarakat hanya karena kehendak pribadi,” katanya.

Suhaimi menegaskan, penertipan ini merupakan langkah akhir dari upaya persuasif yang telah dilakukan selama ini. “Sebelumnya, petugas kita telah melakukan upaya pesuasif dengan melakukan sosialisasi tentang Pasal 34 ayat (1) Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan memberikan surat peringatan berulang kali, namun pemiliknya juga tidak mengindahkan peringatan tersebut,” tegasnya.

Ia menyebutkan, untuk penertiban bangunan liar di kawasan Peukan tersebut melibatkan personel Satpol PP dan WH Aceh Besar, termasuk Pomdam IM, Polsek dan Koramil Peukan Bada, dan unsur Forkopimcam. “Petugas juga melakukan pendataan terhadap jumlah bangunan yang dibongkar dan penertiban juga berjalan dengan lancar dan aman,” imbuh Suhaimi

Ia menambahkan, penertiban ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang bersih, aman dan nyaman serta juga untuk menghormati kepentingan umum di ruang publik. “Sehingga terciptanya Kabupaten Aceh Besar lebih tertata dan rapi,” pungkas Suhaimi.

Previous Post

Kapolda: Situasi Debat Ketiga Pilgub Aceh Aman dan Kondusif

Next Post

Sebanyak 3.811 Jiwa Warga Aceh Barat Terdampak Banjir

Next Post
UAS Didampingi Syech Fadhil Saat Ziarahi Makam Tusop di Jeunib

Sebanyak 3.811 Jiwa Warga Aceh Barat Terdampak Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Azhari Cage Kembali Pulangkan Jenazah Warga Bireuen yang Meninggal di Bekasi ke Aceh

Azhari Cage Kembali Pulangkan Jenazah Warga Bireuen yang Meninggal di Bekasi ke Aceh

03/05/2026
Ikhwan Ambiya Resmi Nahkoda KAMMI UIN Ar-Raniry

Ikhwan Ambiya Resmi Nahkoda KAMMI UIN Ar-Raniry

03/05/2026
Dayah Diharapkan Jadi Benteng Pertahanan Moral Para Generasi Muda di Aceh

Dayah Diharapkan Jadi Benteng Pertahanan Moral Para Generasi Muda di Aceh

03/05/2026
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh

LPSK Akan Kawal Kasus Kekerasan Anak Daycare di Aceh

03/05/2026
Bupati Aceh Besar Buka Launching Galeri Kebudayaan Aceh

Bupati Aceh Besar Buka Launching Galeri Kebudayaan Aceh

03/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

Abi Roni Terpilih secara Aklamasi di Musprov FPTI Aceh 2026 – 2030

Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

Ziarah Sejarah dan Spiritualitas, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kunjungi Makam Diraja Brunei

Dua Terduga Pembunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com