Banda Aceh – Seorang pria asal Pidie, Aceh ditangkap petugas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar karena diduga membawa 959,49 gram sabu dalam kopernya. Pelaku berinisial JD (32) diduga hendak menyelundupkan barang haram tersebut ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal diperoleh keterangan bahwa tersangka JD sudah lima kali melakukan pengiriman sabu dengan perincian empat kali berhasil dan satu kali gagal,” kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Rajabul Asra kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Penangkapan tersangka JD bermula saat petugas Avsec mengetahui adanya barang mencurigakan dalam koper yang dibawanya. JD yang sudah berada di dalam pesawat dijemput untuk dimintai keterangan.
Setelah dibuka, petugas Avsec menemukan lima paket sabu dalam koper milik JD. Tersangka kemudian diserahkan ke personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.
Raja menyebutkan, JD diamankan saat hendak terbang dari Aceh menuju Lombok pada Minggu (3/11) pagi. Dalam pemeriksaan, tersangka JD mengakui memperoleh sabu tersebut dari MH alias MAD.
Setelah dilakukan pengembangan, tim gabungan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dibantu tim Bareskrim Mabes Polri serta Polda Aceh menciduk MH di jalan lintas Banda Aceh-Medan di kawasan Kota Langsa. MH saat itu disebut hendak melarikan diri ke Medan.
“Tersangka JD mengakui akan memperoleh uang sebesar Rp 55 juta untuk mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut,” jelas Raja.
MH mengakui sabu tersebut milik SYAR yang kini masih diburu polisi. Sementara MH bertugas mencari orang untuk membawa sabu tersebut serta mengontrol proses pengiriman hingga tiba di tujuan.
“Pengakuan MH alias MAD bahwa akan memperoleh uang jika berhasil mengirimkan sabu tersebut yaitu dari SYAR sebesar Rp 5 juta dan akan menerima imbalan juga dari JD sebesar Rp 3 juta,” ujar Raja.
MH mengakui sudah lima kali menyuruh JD membawa sabu tersebut ke berbagai daerah di Indonesia. Raja menyebutkan, keduanya dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mereka terancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 dan pidana denda maksimum sebesar Rp 10 miliar,” ujar Raja.