Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dua Pemuda Bentangkan Bulan Bintang di Kantor Gubernur, Abu Razak: Tak Ada Perintah dan Bukan Kombatan…

redaksi by redaksi
29/11/2024
in Nanggroe
0
Dua Pemuda Bentangkan Bulan Bintang di Kantor Gubernur, Abu Razak: Tak Ada Perintah dan Bukan Kombatan…

Banda Aceh – Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat H. Kamaruddin Abubakar (Abu Razak) menegaskan, oknum pelaku pembentangan bendera Bulan Bintang (BB) di depan ruang kerja Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis 28 November 2024, bukanlah mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang tergabung dalam wadah KPA.

Kecuali itu, tidak ada perintah apapun dan kepada siapapun dari KPA Pusat, untuk membentangkan bendera Bulang Bintang di mana pun. Karenanya tegas Abu Razak, pihaknya tidak terlibat dan bertanggungjawab terhadap aksi dimaksud.

“Itu aksi serta ulah dari oknum dan pihak yang tidak bertanggungjawab, yang bertujuan untuk memperkeruh suasana damai Aceh paska Pilkada, Rabu lalu,” jelas Abu Razak, Jumat 29 November 2024 di Banda Aceh.

Penjelasan ini disampaikan Abu Razak, menjawab pertanyaan banyak pihak, terkait adanya dua pemuda dengan wajah tertutup sebu, Kamis kemarin, membentang bendera Bulan Bintang di depan ruang kerja Gubernur Aceh.

Abu Razak menduga, aksi pelaku telah ditunggangi pihak atau oknum tertentu dengan tujuan merusak nama baik KPA serta PA, usai H. Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhullah (Dek Fadh), dinyatakan sebagai pemenang sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Periode 2025-2030, berdasarkan hasil repitulasi suara KPU RI.

“Ini perbuatan provokasi yang terus diulang-ulang dengan tujuan merusak nama baik KPA dan Partai Aceh dan memancing terjadinya kerusuhan. Tapi Alhamdulillah, semua anggota KPA dan PA ban sigom Aceh sudah paham sehingga tidak terpancing,” tegas Abu Razak.

SOP Penjagaan Perlu Dievaluasi
Kecuali itu, Abu Razak juga mengkritik sistem pengamanan dan penjagaan Kantor Gubernur Aceh, yang dinilai sangat lemah dan mudah untuk tujuan pihak tertentu melakukan provokasi.

“Bagaimana bisa, dua pemuda datang dengan bebas, lalu membentang bendera. Dimana petugas keamanan atau anggota Satpol PP serta Kepolisian yang menjaga dan mengawal kantor pemerintah, sehingga oknum tersebut begitu leluasa melakukan aksinya,” gugat Abu Razak.

Karena itulah, Abu Razak meminta Pj Gubernur Aceh, khususnya Sekda Aceh dan Kepala Satpol PP/WH, melakukan evaluasi terhadap sistem oprasional prosedur (SOP) penjagaan dan pengamanan Kantor Gubernur Aceh, terutama melakukan deteksi dini terhadap berbagai ancaman dan gangguan.

“Tentu dengan terukur dan tidak kaku, sehingga tak menganggu kenyamanan tamu, masyarakat dan yang ingin bertemu dengan pemimpinnya serta para pegawai yang melaksanakan berbagai aktivitas tata kelola pemerintahan,” saran Abu Razak.[]

Previous Post

Kapolres dan Ketua KIP Abdya Mengunjungi Anggota KPPS yang Sakit

Next Post

Demisioner Ketua BEM STKIP Apresiasi TNI-Polri Wujudkan Pilkada Aman di Abdya

Next Post
Demisioner Ketua BEM STKIP Apresiasi  TNI-Polri Wujudkan Pilkada Aman di Abdya

Demisioner Ketua BEM STKIP Apresiasi TNI-Polri Wujudkan Pilkada Aman di Abdya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

72 Ribu Warga Gayo Masih Terisolir Akibat Jalan Putus Imbas Banjir

TNI Bangun Jembatan Apung di Aceh Tengah

19/01/2026
28 Relawan Temanggung Diberangkat ke Aceh Tamiang

28 Relawan Temanggung Diberangkat ke Aceh Tamiang

19/01/2026
PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik April-Juni 2024

68 Desa Terdampak Bencana di Aceh Belum Teraliri Listrik

19/01/2026
Pemerintah Aceh Berlakukan Pembatasan Kendaraan di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum

Pemerintah Aceh Berlakukan Pembatasan Kendaraan di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum

19/01/2026
Alasan MK Ubah Syarat Pilkada: Aturan Sebelumnya Tidak Adil

Mulak Sihotang Dinilai Tidak Miliki Kedudukan Hukum Uji UU Aceh dan Sumatra Utara

19/01/2026

Terpopuler

Indikasi Korupsi SDA di Aceh Selatan Menguat, Alamp Aksi Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan

Indikasi Korupsi SDA di Aceh Selatan Menguat, Alamp Aksi Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan

18/01/2026

PSMS Siap ‘Curi’ Poin dari Persiraja di Banda Aceh

Persiraja ‘Keok’ di Murthala 2-1 Versus PSMS Medan

Dua Pemuda Bentangkan Bulan Bintang di Kantor Gubernur, Abu Razak: Tak Ada Perintah dan Bukan Kombatan…

Ohku, Ada Oknum Brimob Polda Aceh Desersi dan Gabung Tentara Rusia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com