SUBULUSSALAM – Sebanyak tiga anggota Dewan Syariah Kota (DSK) Subulussalam periode 2025-2030 resmi terpilih usai mengikuti serangkaian seleksi administrasi, ujian tulis, dan wawancara yang berlangsung pada tanggal 27-29 November 2024 di aula Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Subulussalam.
Ketiga anggota DSK yang terpilih tersebut yaitu Dr. Sabaruddin S, Karmila Firdaus, S.Pd.I, dan Ida Royani Pasi, S.E.I., M.E.I.
“Alhamdulillah, Subulussalam menjadi kota pertama di wilayah Pantai Barat Selatan yang telah terbentuk Dewan Syariah Kota di Aceh,” kata Sekretariat Panitia Seleksi yang juga Sekretaris MPU Kota Subulussalam, Ustaz Alimsyah, Sabtu (30/11).
Ustaz Alimsyah mengatakan prosesi rekrutmen anggota DSK tersebut dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Subulussalam, yang terdiri dari Prof. Dr. M. Shabri Abd. Majid, SE., M.Ec (Ketua Tim/Respresentatif DSA), Khainuddin, SKM., M.A.P (Anggota Tim/Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Kota Subulussalam) dan Sariadi, S.E.I., M.E.I (Anggota Tim/Akademisi STIT Hamzah Fansuri).
“ketiga calon anggota DSK Subulussalam terpilih akan segera dilakukan pelantikan pada bulan Desember 2024 ini,” kata Ustaz Alimsyah.
Sementara itu Ketua Tim Pansel yang juga Ketua DSA, Prof. Dr. M. Shabri Abd. Majid, SE., M.Ec menjelaskan tahapan pelaksanaan rekrutmen DSK tersebut dilakukan secara objektif dan transparan, dimana semua informasinya dapat diakses di Website Pemerintah Kota Subulussalam (http://subulussalamkota.go.id/).
“Tim Pansel mengucapkan selamat kepada anggota DSK Subulussalam terpilih, semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh amanah,” kata Prof Shabri.
Ia menjelaskan Qanun Aceh Nomor 11 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), mengamanatkan semua lembaga keuangan di Aceh beroperasi sesuai prinsip-prinsip syariah. Untuk memastikan LKS di seluruh Aceh patuh syariah, maka perlu dibentuk Dewan Syariah Aceh (DSA) di level Provinsi dan Dewan Kabupaten/Kota (DSK) di setiap Kabupaten/Kota. DSA sendiri resmi dibentuk dan dilantik oleh Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, pada 26 April 2021, satu tahun pasca pemberlakuan sepenuhnya Qanun LKS.
Menurutnya pembentukan DSK di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh, berjalan sangat lamban. Padahal pada tahun 2024 ini, DSA sangat intensif berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi publik di seluruh Kabupaten/Kota (kecuali Aceh Tenggara yang diagendakan tahun 2025).
Pada tahun pertama terbentuk, DSA juga telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama DSI, MPU, Disperindagkop dari seluruh Aceh. Selain itu DSA juga menyurati DSI Kabupaten/Kota untuk “follow up” progres pembentukan DSK.
“Hingga sekarang DSA terus melakukan komunikasi intensif baik secara formal dan informal dengan DSI Kabupaten/Kota dalam rangka pembentukan DSK. Rendahnya dukungan pemerintah Kabupaten/Kota dan minimnya ketersediaan anggaran menjadi alasan utama belum terbentuknya DSK di Kabupaten/Kota lainnya di Aceh,” kata Prof Shabri.
Guru Besar Ekonomi Islam FEB USK itu menambahkan dengan terbentuknya DSK Subulussalam, kini sudah terdapat tiga DSK yang terbentuk di Aceh. Pertama adalah DSK Banda Aceh yang dilantik pada 10 Juni 2022. Kedua, DSK Simeulue yang terbentuk pada 21 November 2024 dan terakhir DSK Subulussalam yang terbentuk pada 29 November 2024.
Ia juga berharap dengan terpilihnya para Bupati/Walikota baru di seluruh Aceh yang mengusung visi-misi pembangunan bernuansa Islami tersebut, juga akan munculnya pemimpin daerah dengan energi baru untuk dapat segera membentuk DSK di 20 Kabupaten/Kota di Aceh. Sehingga penerapan Qanun LKS dapat diawasi secara ketat dan menyeluruh di seluruh penjuru Aceh.
“Adapun Nanggroe Aceh akan benar-benar terbebas dari praktik riba dan penerapan Qanun LKS mampu mewujudkan LKS beroperasi sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah serta menghantarkan masyarakat Aceh dalam keberkahan dan kemakmuran,” oungkas Prof Shabri.