Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Opini

[Opini] Bulan Bintang; Ditolak Saat Milad Tapi Berkibar Saat Kampanye

redaksi by redaksi
04/12/2024
in Opini
0
Mualem Himbau Tak Ada Pengibaran Bulan Bintang di 4 Desember 2024

Foto merdeka.com

Oleh Syahrul Mubaraq. Penulis adalah mahasiswa USK asal Pidie Jaya.

KEABSAHAN Bendera Bulan Bintang sebagai bendera Aceh saat ini kian membuat masyarakat di Aceh kebigungan. Di Aceh, Bulan Bintang sebagai bendera Aceh telah diqanunkan dan dilembar-Aceh-kan pada 2012 lalu. Namun konon, di sisi lain,qanun ini telah dibatalkan oleh Kemendagri semasa dijabat oleh almarhum Tjahjo Kumolo.

Sementara pemerintah Aceh, terutama legislative di DPR Aceh dan elit Partai Aceh, mengatakan bulan bintang telah sah menjadi bendera Aceh. Artinya, sah dan legal dikibarkan di Aceh.

Perbedaan narasi dan sudut pandang inilah yang membuat warga di Aceh kebingungan.

Beberapa fakta di lapangan, kantor DPR Aceh sendiri telah memiliki dua tiang bendera. Salah satu tiangnya, rencananya bakal diperuntukan untuk pengibaran bendera Bulan Bintang dalam setiap upacara di sana

Namun, dalam catatan media, tiang tersebut sejak dibuat hingga sekarang, belum pernah dikibarkan bulan bintang sejak resmi oleh secretariat maupun legislative yang berkantor di sana.

Artinya, DPR Aceh sendiri sebagai orang yang memproduksi qanun di Aceh juga belum benar-benar yakin kalau Bulan Bintang sudah sah berkibar di Aceh. Tapi di sisi lain, legislative Aceh justru mendorong masyarakat untuk mengibarkan bulan bintang.

Sikap kontra inilah yang akhirnya membuat masyarakat menganggap keberadaan bulan bintang tak lebih dari ‘komoditi’ politik semata.

Keberadaan bendera bulan bintang yang dulunya dianggap sacral kini berubah menjadi komoditi politik kepentingan.

Kemudian di musim kampanye, baik Pileg maupun pilkada 2024 di Aceh, keberadaan bulan bintang juga sempat terlihat dan berkibar di Aceh, terutama daerah basis Partai Aceh, seperti Bireuen, Aceh Utara dan Aceh Timur.

Keberadaan Bulan Bintang juga seperti legal dimasa kampanye. Bahkan kampanye yang diawasi oleh personil kepolisian sekalipun seperti yang terjadi di Geumpang Payong, Kabupaten Bireuen, beberapa waktu lalu.

Keberadaan Bulan Bintang semasa kampanye memberi asumsi kepada masyarakat bahwa sebenarnya secara hukum kalau bendera ini legal dikibarkan.

Sayangnya, statemen ketua KPA Mualem Muzakir Manaf di media massa, pada 3 Desember 2024 atau kemarin, yang menghimbau agar tak ada yang mengibarkan Bendera Bulan Bintang saat milad GAM ke 48 tahun, kembali menimbulkan kebigungan public di Aceh terkait status hukum bendera tersebut. Sudah sah atau belum sebegai bendera Aceh.

Sikap politis inilah yang seharusnya perlu kejelasan dari penguasa di Aceh.

Para elit politik perlu menyampaikan yang sebenarnya kepada masyarakat di Aceh. Jangan sampai masyarakat menganggap bahwa bendera hanya komoditi politik semata dari para elit.

Cuma bisa berkibar saat kampanye dan kemudian ditolak dalam momen penting di Aceh. Salah satunya seperti saat milad 4 Desember seperti sekarang.

Previous Post

Reses Perdana di Alue Manggota, Dedi Saputra Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Next Post

Tim Pembina Samsat Aceh Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak

Next Post
Tim Pembina Samsat Aceh Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak

Tim Pembina Samsat Aceh Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Prodi KPI UIN Madura dan STAIN Meulaboh Sorot Komunikasi Publik Pemerintah Melalui Webinar Kolaborasi

Prodi KPI UIN Madura dan STAIN Meulaboh Sorot Komunikasi Publik Pemerintah Melalui Webinar Kolaborasi

26/06/2026
Kejari Banda Aceh Tahan Dua Tersangka Pelanggaran Syariat Islam

Kejari Banda Aceh Tahan Dua Tersangka Pelanggaran Syariat Islam

26/06/2026
Tertibkan Aktivitas Tambang, Pemkab Aceh Jaya Ajukan Penetapan WPR ke Pemerintah Aceh

Tertibkan Aktivitas Tambang, Pemkab Aceh Jaya Ajukan Penetapan WPR ke Pemerintah Aceh

26/06/2026
Aceh Tengah Kembali Terima Alkes Bantuan Kemenkes Untuk Daerah Terdampak Bencana

Aceh Tengah Kembali Terima Alkes Bantuan Kemenkes Untuk Daerah Terdampak Bencana

26/06/2026
PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

26/06/2026

Terpopuler

Mualem Himbau Tak Ada Pengibaran Bulan Bintang di 4 Desember 2024

[Opini] Bulan Bintang; Ditolak Saat Milad Tapi Berkibar Saat Kampanye

04/12/2024

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

Bupati Abdya Isi Materi di Pengajian Rutin Pemuda Pancasila

34 Tim akan Meriahkan Lomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

Tabligh Akbar Peringati 1 Muharram di Abdya, Ucay Roasting Pejabat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com