Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tim Pembina Samsat Aceh Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak

redaksi by redaksi
04/12/2024
in Ekonomi
0
Tim Pembina Samsat Aceh Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung mulai 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.

Program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun.

Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol M.Iqbal Alqudusy, bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, pemilik hanya diwajibkan membayar pajak pokok selama dua tahun terakhir. Sementara itu, denda terkait akan dihapuskan.

“Bagi kendaraan bermotor yang menunggak di atas dua tahun, hanya membayar pajak pokok di dua tahun terakhir, sementara untuk dendanya dihapuskan,” ujar Iqbal, saat konferensi pers di kantor UPTD Samsat Wilayah I Banda Aceh di Batoh, Senin (2/11/2024).

Iqbal menambahkan, pembayaran pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara yang lebih mudah, seperti di kantor Samsat di seluruh Aceh, layanan drive-thru, Samsat keliling, maupun menggunakan aplikasi Signal secara online. “Sudah ada aplikasi Signal, jadi tidak perlu lagi ke Samsat,” tambah Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pembina Samsat Aceh, menjelaskan bahwa selain pembebasan denda, program ini juga mencakup bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II), pembebasan denda BBNKB-II, serta penghapusan pajak progresif.

Sementara itu, Reza Saputra, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemutihan PKB ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 25 November lalu. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang menantang.

“Program ini diselenggarakan untuk meringankan perekonomian masyarakat dan meningkatkan PAD disektor pajak kenderaan bermotor guna kebutuhan pendanaan pembangunan Aceh,” kata Reza.

Previous Post

[Opini] Bulan Bintang; Ditolak Saat Milad Tapi Berkibar Saat Kampanye

Next Post

Persiraja Mulai Jual Tiket Laga Kandang Hadapi PSKC Cimahi

Next Post
Persiraja Mulai Jual Tiket Laga Kandang Hadapi PSKC Cimahi

Persiraja Mulai Jual Tiket Laga Kandang Hadapi PSKC Cimahi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Senator Azhari Cage Bantu Pemulangan Korban ‘Scammer’ Asal Aceh dari Kamboja

Senator Azhari Cage Bantu Pemulangan Korban ‘Scammer’ Asal Aceh dari Kamboja

11/08/2026
KPK Sebut Dedi Congor Sudah Jadi Tersangka di Kortas Tipidkor Polri

KPK Sebut Dedi Congor Sudah Jadi Tersangka di Kortas Tipidkor Polri

11/08/2026
Calon Senat Muslim AS Ejek Trump usai Disebut Tukang Bual

Calon Senat Muslim AS Ejek Trump usai Disebut Tukang Bual

11/08/2026
Kepala Biro Isra: Ubah Potensi Menjadi Kekuatan

Kepala Biro Isra: Ubah Potensi Menjadi Kekuatan

10/08/2026
Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

10/08/2026

Terpopuler

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

10/08/2026

Tim Pembina Samsat Aceh Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak

YEL Semarakkan Kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional dan Orangutan Sedunia di Abdya

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

KPK Ditantang Bongkar Tiga “Sarang Korupsi” di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com