Banda Aceh – Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2025 sebesar Rp3,685 juta atau mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp224.944 dari tahun sebelumnya yakni Rp3,46 juta.
“Kenaikan 6,5 persen tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” kata Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA di Banda Aceh, Rabu.
Penetapan UMP ini tertuangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2024 dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1343/2024 tentang Penetapan UMSP Aceh Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2024.
“Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ujar Safrizal.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen mengatakan, penetapan UMP Aceh 2025 ini setelah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan sidang pleno pada Senin (9/12/2024) kemarin.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh ini menjelaskan, selain menetapkan UMP Aceh, Pj Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh yang berlaku untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur wajib menetapkan UMSP dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dengan syarat harus lebih tinggi dari UMP, dan untuk UMSK harus lebih tinggi dari UMK.
Dirinya menjelaskan, penetapan UMSP 2025 untuk kedua sektor tersebut dilakukan setelah Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang terdiri dari unsur Apindo, Kadin, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pakar Ketenagakerjaan, Akademisi dan unsur Pemerintah melakukan diskusi serta kajian dalam sidang pleno.
“UMSP tersebut berlaku di seluruh kabupaten/kota se Aceh, untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, kecuali untuk Aceh Tamiang, karena kabupaten tersebut selain memiliki UMK juga memiliki UMSK kedua sektor tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Akmil juga menyebutkan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana keputusan Pj Gubernur Aceh maka dilarang mengurangi atau menurunkan upah minimum.
Kemudian, para pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP dan UMSP Aceh 2025. Lalu, perusahaan diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan.
Sehingga, upah bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah, dengan tetap menjadikan upah minimum sebagai jaring pengaman pembayaran upah terendah.
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 67 huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur wajib mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan program strategis nasional.
“UMP Aceh dan UMSP Aceh Tahun 2025 tersebut mulai berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2025,” demikian Akmil Husen.