BLANGPIDIE – Tim operasional dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Gampong Geulumpang Payong Kecamatan Blangpidie, dalam waktu 15 jam pasca kejadian pencurian.
Kasat Reskrim Iptu Wahyudi menjelaskan, pelaku curanmor tersebut ditangkap di salah satu Wisma yang ada di daerah barat daya Aceh itu, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh pihak Polisi.
Iptu Wahyudi mengungkapkan bahwa, penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/12) dini hari sekitar pukul 18.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/98/XII/SPKT/Polres Abdya/Polda Aceh.
“Pelaku berinisial TAR, seorang wiraswasta berusia 31 tahun, yang tinggal di Desa Tengah, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Abdya. TAR diduga kuat terlibat dalam pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Geulumpang Payong,” ungkapnya, Sabtu (21/12/2024) di Blangpidie.
Ia juga mengatakan bahwa pencurian motor jenis Honda BeAT warna hitam tahun 2020 tersebut terjadi pada pukul 03:00 Wib, dan dalam waktu 15 jam, pelaku berhasil terungkap dan ditangkap.
Kronologis kejadian
Menurut laporan kata Wahyudi, kasus pencurian ini terjadi pada 21 Desember 2024 di Desa Geulumpang Payong Kecamatan Blangpidie. Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di Wisma Grand Nova Gampong Padang Baru Kecamatan Susoh. Pada pukul 18:00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Abdya langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti berupa sepeda motor ditemukan bersamanya kemudian dibawa ke Polres Abdya untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas tindak pidana curanmor di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.