Jakarta – Polda Banten mengungkapkan kronologi penangkapan NS, pemilik sekaligus pengelola Raja Film yang merupakan situs pembajakan dan streaming konten ilegal dengan domain www.rajamovie21.xyz.
Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ikrar Potawari menjelaskan penangkapan NS berawal dari laporan salah satu anggota Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) yaitu Vidio (PT. Vidio Dot Com).
Usai diperiksa, NS disebut telah merugikan Vidio secara signifikan karena memungkinkan pengguna mengakses dan menonton konten berhak cipta secara ilegal tanpa membayar.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus pembajakan konten berhak cipta yang merugikan pemilik hak, serta memastikan semua pihak yang terlibat dalam pembajakan serial-serial tersebut bertanggung jawab,” kata Ikrar dalam keterangan resmi AVISI, Jumat (20/12).
Tak hanya itu, dalam melakukan aktivitas ilegalnya, NS disebut menayangkan tanpa izin berbagai konten milik platform OTT ternama anggota AVISI, seperti CubMu, Vidio dan Vision+ dengan pengunjung situs mencapai 7,7 juta.
SVP Legal and Anti Piracy Vidio dan Wakil Sekretaris Jendral AVISI Gina Golda Pangaila berharap penangkapan NS dapat menjadi langkah mitigasi dan pelajaran bagi masyarakat agar tak melakukan hal serupa.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas dari pihak kepolisian dalam menindak pembajakan konten. Semoga ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa pembajakan konten berhak cipta adalah tindakan melanggar hukum yang memiliki konsekuensi serius,” ujar Gina.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum AVISI Budi Setyawan menyebut pihaknya berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem berkelanjutan dalam industri kreatif digital, dari hulu hingga hilir, yang sejalan dengan model bisnis video streaming
Namun, kata Budi, pengembangan tersebut terhambat dengan ramainya upaya pembajakan hasil produksi video streaming.
“Saat ini, tantangan utama yang kami hadapi adalah maraknya pembajakan, dan kami sangat menghargai dukungan pemerintah serta Kepolisian dalam memerangi masalah ini,” tutur dia.