Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kadis PUPR Imbau Warga Stop Buang Sampah dalam Saluran

redaksi by redaksi
05/01/2025
in Nanggroe
0
Kadis PUPR Imbau Warga Stop Buang Sampah dalam Saluran

Banda Aceh – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Banda Aceh, Cut Ahmad Putra meminta kepada seluruh warga Kota Banda Aceh untuk berhenti membuang sampah dalam saluran.

“Kami mengimbau warga Kota Banda Aceh untuk tidak membuang sampah dalam saluran, apalagi saluran induk yang mengarah ke dalam kolam tendon rumah pompa,” imbaunya saat meninjau giat Tim Reaksi Cepat Dinas PUPR di Rumah Pompa Peuniti, Jumat (03/01/2025).

Putra mengatakan sampah di dalam saluran menjadi penyebab utama banjir genangan saat musim hujan.

“Sampah dalam saluran ini menjadi penyebab utama terjadinya banjir genangan baik di badan jalan maupun kawasan permukiman karena sampah dapat mempengaruhi kinerja saluran yang mengalirkan air hujan ke saluran induk sehingga akan berdampak meluapnya air dalam saluran kepermukaan, kondisi ini juga akan berdampak ke pencemaran lingkungan,” katanya.

Oleh karena itu, Putra menghimbau warga kota untuk selalu menjaga kebersihan lingkungannya dengan tidak membuang sampah sembarangan terlebih di dalam saluran. Buang lah sampah pada tempatnya seperti dalam tong sampah agar sampah tersebut dapat mudah diangkut oleh petugas kebersihan DLHK3 untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Previous Post

Pemko Banda Aceh Berhasil Tingkatkan Nilai SPBE Menjadi 3.70

Next Post

35 ASN Kemenag Aceh Barat Dapat Penghargaan Satyalencana

Next Post
35 ASN Kemenag Aceh Barat Dapat Penghargaan Satyalencana

35 ASN Kemenag Aceh Barat Dapat Penghargaan Satyalencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

12/06/2026
‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

12/06/2026
Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh,  T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh, T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

12/06/2026
Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

12/06/2026
Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Kadis PUPR Imbau Warga Stop Buang Sampah dalam Saluran

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com