JANTHO – Adminitrasi kepegawaian di lingkup Pemkab Aceh Besar diduga sangat ambruradul dan sarat masalah. Salah satunya contohnya adalah adanya kasus peserta ‘cacat adminitrasi’ menjadi PPPK di Aceh Besar meski akhirnya kembali dianulir oleh Penjabat Bupati Muhammad Iswanto.
Kasus mantan Caleg DPR Aceh dari Parlok ikut seleksi PPPK di Pemkab Aceh Besar menguak beberapa persoalan krusial di Pemkab Aceh Besar.
Pertama, berdasarkan pengakuan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar adalah dr. Susi Mahdalena, MKM, yang mengatakan bahwa ia ‘tidak mengetahui’ jika sosok I alias AB terdaftar sebagai Caleg DPR Aceh dari salah satu Parlok pada Pileg 2024 lalu.
Sosok I alias AB juga tidak pernah mundur dari tenaga kontrak meski daftar sebagai Caleg DPR Aceh. Hal ini dinilai bertentangan dengan surat edaran Penjabat Bupati Aceh Besar setahun sebelumnya yang meminta ASN dan tenaga kontrak untuk tidak berpolitik serta harus mundur jika mendaftar Caleg.
Maka dari kasus I alias AB, merupakan pembuktian adanya pemgabaian terhadap sejumlah aturan di Pemkab Aceh Besar.
Kedua, sosok I alias AB juga tercatat masih aktif menerima gaji kontrak yang bersumber dari uang negara selama 2023 dan 2024. Kasus ini menunjukan adanya kerugian negara yang terjadi.
Kerugian negara karena membayar gaji kontrak I alias AD. Padahal, sesuai tahapan, penetapan calon anggota dewan DPR Aceh berlangsung sejak 24 April 2023 dan 25 November 2023 untuk pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Kemudian masa kampanye 28 November 2023 – 10 Februari 2024 dan penetapan calon anggota DPRK – DPRA pada 27 November 2024.
Kasus I alias AB membuktikan pengawasan ASN dan tenaga kontrak di Aceh Besar sangat lemah.
Ketiga, seleksi PPPK mensyaratkan bahwa peserta harus memiliki SK setidaknya 2 tahun sebelum seleksi adminitrasi berlangsung, dan sosok I alias AB ternyata lolos seleksi yang ketat tersebut.
Ke empat, SK Bupati Aceh Besar bernomor 199 tahun 2024 tentang pengangkatan PPPK mencantumkan nama I alias AB sebagai PPPK di nomor urut 32. SK ini bertentangan dengan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor : 11559/B-KS.04.03/SD/K/2024 tertanggal 28 Desember 2024.
Kelulusan I alias AB sebagai PPPK telah memang telah dibatalkan oleh Iswanto melalui SK nomor 5/PPPK/AB/2025 dan SK nomor 01/PPPK/AB/2025.
Namun dari beredarnya sejumlah SK tadi, menunjukan bahwa tertib adminitrasi di Pemkab Aceh Besar sangat amburadul. []