TAPAKTUAN – Mantan kombatan GAM di Aceh Selatan mengatakan bahwa struktur KPA Lhok Tapaktuan yang sah dan diakui oleh pihaknya adalah hasil musyawarah pihaknya di Trumon pada 5 Januari 2025. Sementara struktur lain yang beredar di tengah-tengah masyarakat baru-baru ini adalah illegal.
Hal ini disampaikan Lem Mus selaku Pang Sagoe Trumon Tengah kepada wartawan, Rabu malam 8 Januari 2025.
“Kita menolak struktur baru organisasi eks kombatan itu seperti yang beredar di tengah-tengah masyarakat baru-baru ini,” ujar dia.
Dimana, kata Lem Mus, pihaknya selaku para panglima daerah dan sagoe yang ada dalam wilayah Lhok Tapak Tuan menolak keras SK yang disebut bahwa Mualem Muzakir Manaf telah mengganti pimpinan KPA Lhok Tapaktuam.
“Kami menolak keras jika benar SK itu, Mualem yang tandatangani, karena kita telah melaksanakan rapat wilayah Pada 5 Januari 2025. Dengan hasil menetapkan dan melanjutkan kepemimpinan Nek Rayaeuk, dan memilih Teungku Laot sebagai Wapang menggantikan Wan Marinir,” ujar Lem Mus.
“Kita menolak SK yang beredar.”
“Karena bukan hasil musyawarah dan kami sagoe-sagoe dan panglima daerah tidak mengetahuinya, kita berpegang teguh Pada hasil Rapat tanggal 5 Januari 2025.”
Menurutnya, Nek Rayeuk sudah sangat maksimal bekerja mempersatukan KPA Wilayah Lhok Tapak Tuan.
“Dan Nek Rayeuk telah bekerja keras bersama Partai Aceh dari 3 kursi DPRK naik ke 5 kursi, dan memenangkan Mualem di Aceh Selatan. Kita tetap berpegang pada hasil rapat pada 5 Januari 2025 yang menetapkan dan melanjutkan kepemimpinan Nek Rayeuk dan Teungku Arman (Teungku Laot) sebagai Wapang,” ujar Lem Mus lagi.
“Kita berharap Mualem menerbitkan SK Wilayah Lhok Tapak Tuan, Nek Rayeuk sebagai panglima dan Teungku Laot sebagai Wapang sesuai hasil rapat. Sekali lagi kami menolak keras SK 10 /KPA/XII/2024, dan Kami akan menggugat kembali,” ujarnya lagi.











