Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Dua Warga Aceh Timur Ditangkap Usai Larikan Rohingya dari Penampungan

redaksi by redaksi
23/01/2025
in Lintas Timur
0
Polisi Tangkap Suami Selebgram Intan Nabila Terkait Kasus KDRT

Polisi Tangkap Suami Selebgram Intan Nabila Terkait Kasus KDRT. (CNN Indonesia/Andry Novelino).

Banda Aceh – Sebanyak dua warga di Aceh Timur, Aceh ditangkap polisi karena diduga membawa kabur tiga pengungsi dari kamp penampungan sementara. Polisi masih memburu orang yang menyuruh keduanya.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga ke Polsek Peurelak Timur terkait adanya tiga warga Rohingya masuk ke mobil penumpang L300. Mobil itu meluncur ke arah Medan, Sumatera Utara.

Polisi melakukan pengejaran dan dapat menghentikan mobil berpelat BL 1464 AN di wilayah hukum Polres Langsa, Minggu (19/1) malam. Sopir kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dimintai keterangannya.

“Dalam pemeriksaan, sopir mengaku mendapatkan penumpang ketiga imigran ilegal etnis Rohingya dari ZA di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Seuneubok Punti, Kecamatan Peureulak Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Kamis (23/1/2025).

Tak lama berselang, polisi menciduk perempuan berinisial ZA (44) di kecamatan tersebut. Dia mengaku beraksi dibantu remaja laki-laki berinisial AR (18). Keduanya kemudian dibawa ke Polres untuk diperiksa.

“Dari pengakuan ZA, ia mendapatkan upah Rp 150.000 dari orang yang memerintahkannya. Sedangkan AR yang membawa imigran ilegal etnis Rohingya ke rumah ZA meminta upah Rp 300.000 namun upah tersebut belum ia terima,” jelasnya.

Menurutnya, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa pelaku yang diduga menggerakkan ZA dan AR untuk membawa keluar warga Rohingya dari kamp penampungan di Desa Sineubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur. Ketiga warga Rohingya itu disebut hendak dibawa ke Medan.

ZA dan AR akan dijerat dengan Pasal 328 KUHPidana dan atau Pasal 10 Jo Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal tiga tahun.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru mengimbau warga untuk tidak terbujuk oleh iming-iming untuk membawa warga etnis Rohingya keluar dari kamp penampungan. Dia menyebutkan, pelibatan warga lokal untuk membawa kabur Rohingya menjalani salah satu modus operandi dilakukan para pelaku yang masih diburu.

“Semua diiming-imingi uang, mereka tidak tahu bahwa orang yang menerima uang itu jadi tersangka,” kata Nova.

“Oleh karena itu, kepada masyarakat jangan terlibat dalam penyelundupan imigran gelap Rohingya. Karena akan memiliki konsekwensi berhadapan dengan hukum. Sudah ada contoh beberapa kasus yang ditangani Polres Aceh Timur. Mari kita jaga wilayah hukum Polres Aceh Timur agar aman dan kondusif,” ujarnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

8 Kepala Dinas di Aceh Utara Batal Dilantik Akibat Tak Ada Izin Mendagri

Next Post

Psikologi UIN Ar-Raniry Yudisium 28 Sarjana, 6 Orang Lulus 3,5 Tahun

Next Post
Psikologi UIN Ar-Raniry Yudisium 28 Sarjana, 6 Orang Lulus 3,5 Tahun

Psikologi UIN Ar-Raniry Yudisium 28 Sarjana, 6 Orang Lulus 3,5 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wali Nanggroe Tentang Penyelesaian Status Historis dan Hukum Lapangan Blang Padang secara Adil dan Bermartabat

Wali Nanggroe Tentang Penyelesaian Status Historis dan Hukum Lapangan Blang Padang secara Adil dan Bermartabat

16/09/2026
2 Jembatan Vital di Gayo Lues Aceh Putus Diterjang Banjir dan Longsor

2 Jembatan Vital di Gayo Lues Aceh Putus Diterjang Banjir dan Longsor

16/09/2026
Karhutla di Aceh Barat Hanguskan 8 Hektare Lahan

Polda Aceh Turun Langsung Dalami Kasus Karhutla di Singkil

16/09/2026
Dek Fadh Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Dek Fadh Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

16/09/2026
Bupati Aceh Besar Lantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Bupati Aceh Besar Lantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

16/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Dua Warga Aceh Timur Ditangkap Usai Larikan Rohingya dari Penampungan

Puluhan Pemuda Pidie Jaya Digembleng Jadi Kader Penggerak, Targetkan Calon Pemimpin Masa Depan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com