ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh hingga kini belum melantik delapan pejabat hasil lelang jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II pada 23 Agustus 2024 lalu.
Delapan pejabat itu yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM).
Berikutnya Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Pendidikan Dayah dan Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia, Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin, dihubungi per telepon, Kamis (23/1/2025), menyebutkan, Pemkab sebetulnya telah meminta izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggelar pelantikan pejabat hasil lelang tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada izin yang dikeluarkan menteri.
“Jadi sampai saat ini, tidak ada izin dari menteri untuk pelantikan. Kita tunggu saja bagaimana izin itu,” sebutnya.
Dia menyebutkan, jika bupati terpilih dilantik pada Februari 2025 mendatang, bupati dapat melanjutkan proses lelang jabatan itu atau melakukan lelang terhadap pejabat baru.
“Dari sisi regulasi, bupati terpilih boleh memilih pejabat hasil lelang sekarang atau melakukan lelang baru. Itu terserah bagaimana kebijakan dari bupati baru,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, bupati terpilih Kabupaten Aceh Utara Ismail A Jalil diperkirakan dilantik pada akhir Februari 2025. Pelantikan bupati akan dilakukan oleh Gubernur Aceh di Gedung DPRD Kabupaten Aceh Utara.











