Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BPMA dan Pemprov Aceh Bahas Bagi Hasil Bonus Tanda Tangan Migas

redaksi by redaksi
31/01/2025
in Ekonomi
0
YARA Desak Pj Gubernur Aceh Segera Keluarkan Persetujuan Alih Kelola Blok Migas untuk Aceh

Ilustrasi

Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Pemerintah Provinsi Aceh mulai membahas solusi terkait bagi hasil bonus tanda tangan atau signature bonus dari kegiatan minyak dan gas bumi di Tanah Rencong.

“Kita sudah mengundang Pemerintah Aceh melakukan pembahasan terkait bagi hasil signature bonus tersebut,” kata Plt Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA Muhammad Akbarul Syah Alam di Banda Aceh, Kamis.

Bonus tanda tangan merupakan biaya yang disetor ke pemerintah pusat oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) selaku pemenang lelang wilayah kerja migas.

Akbar mengatakan beberapa wilayah kerja migas di Aceh yang telah ditandatangani sejak 2015 adalah wilayah kerja B pada 2021, lalu ONWA, OSWA, dan Bireuen-Sigli pada 2023.

Menurut dia, para KKKS sudah menyetorkan dana signature bonus ke rekening penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM secara tepat waktu.

“Hanya saja, pada saat dana diterima di rekening PNBP Direktorat Jenderal Minyak dan Gas itu belum ada peraturan yang mengatur mekanisme penyetoran 50 persen bagian Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Akbar melanjutkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 Pasal 70 disebutkan bahwa dana signature bonus dibagi kepada Pemerintah Aceh sebesar 50 persen dan pemerintah pusat 50 persen. Tetapi, memang regulasi soal penyetorannya belum ada.

Sejak 2021, lanjut dia, BPMA sudah mengusulkan pembahasan pembuatan peraturan pemerintah terkait mekanisme penyaluran bagian Pemerintah Aceh.

Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2023 mengenai mekanisme penyaluran dana signature bonus tersebut dapat dibagikan ke Pemerintah Aceh.

“BPMA terus mengawal penyaluran dana tersebut sampai diterimanya ke rekening Pemerintah Aceh, termasuk membantu dalam menyiapkan rekening penerimaan valas Pemerintah Aceh,” katanya.

Selain itu, Akbar juga menyebutkan bahwa terhadap dana yang sudah disetorkan sebelum diterbitkan Permen ESDM tersebut, masih perlu dilakukan pembahasan secara khusus.

“Dana (bonus tanda tangan) yang sudah disetor sejumlah 1,6 juta dolar AS, yang mana sebesar 800 ribu dolarnya merupakan hak Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM Aceh sudah pernah bersurat kepada Kementerian Keuangan pada 9 Agustus 2023 untuk beraudiensi terkait dana bagi hasil yang belum disetorkan itu. Tetapi, belum mendapatkan tanggapan.

Akbar menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditjen Migas dan Ditjen Anggaran Kemenkeu agar pembayaran bagi hasil bonus tanda tangan ke Pemerintah Aceh dapat segera terealisasi.

“Kita berkomitmen akan terus berkoordinasi dengan Ditjen Migas dan Ditjen Anggaran agar proses penyaluran dana tersebut segera direalisasikan,” sebut Muhammad Akbarul Syah Alam.

Sumber: antara

Previous Post

KMP Aceh Hebat Kembali Layani Penyeberangan ke Sabang

Next Post

4 Penjudi Online Dihukum Cambuk di Banda Aceh

Next Post
4 Penjudi Online Dihukum Cambuk di Banda Aceh

4 Penjudi Online Dihukum Cambuk di Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

140 Siswa Madrasah di Aceh Besar Lulus SNBP, MAS RIAB Paling Banyak

140 Siswa Madrasah di Aceh Besar Lulus SNBP, MAS RIAB Paling Banyak

03/04/2026
Al- Farlaky Instruksikan Camat Gercep Data Ulang UMKM Terdampak Banjir

Al- Farlaky Instruksikan Camat Gercep Data Ulang UMKM Terdampak Banjir

03/04/2026
Lantik KPN Kuala Simpang, KPT Banda Aceh Pesankan Jaga Semangat dan Kebersamaan

Lantik KPN Kuala Simpang, KPT Banda Aceh Pesankan Jaga Semangat dan Kebersamaan

03/04/2026
Kejari Aceh Barat Eksekusi Anggota DPRA ke Lapas Kelas II A Banda Aceh

Kejari Aceh Barat Eksekusi Anggota DPRA ke Lapas Kelas II A Banda Aceh

03/04/2026
JKA Dikebiri: Syahwat Politik di Atas Piring Orang Sakit

JKA Dikebiri: Syahwat Politik di Atas Piring Orang Sakit

03/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com