Banda Aceh – Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh menggelar sidang tuntutan kepada dua orang pria yang diduga melakukan hubungan sesama jenis (gay/liwath). JPU menuntut keduanya melanggar Qanun Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk.
Sidang kedua pria, AI dan DA, itu digelar di Ruang Kartika MS Banda Aceh, Senin (3/2/2025). Kedua terdakwa masuk ke ruangan sidang dengan menggunakan rompi tahanan warna merah.
Para terdakwa dibawa dengan mobil tahanan yang dikawal polisi. Usai disidang, kedua terdakwa dibawa masuk kembali ke mobil tahanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Luthfan Al-Kamil, mengatakan jaksa sudah membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Namun Luthfan enggan membeberkan isinya dengan alasan sidang digelar tertutup.
“Yang jelas perbuatan para terdakwa inikan melanggar Pasal 63 ayat 1 Qanun Jinayat itu ancaman hukumannya 100 kali cambuk atau 100 gram emas murni atau pidana penjara. Otomatis pasti nggak akan melebihi dari itu,” kata Luthfan kepada wartawan.
Mengutip situs Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, terbongkarnya kasus ini saat terdakwa AI menjemput DA di Asrama Kopelma Darussalam, Banda Aceh pada Kamis 7 November 2024 sore untuk dibawa ke kosnya di Kecamatan Syiah Kuala. Setiba di indekos, keduanya disebut sempat bercumbu.
DA kembali ke asrama menjelang Magrib dan keduanya berjanji malam akan bertemu kembali. Sekitar pukul 21.00 WIB, DA kembali ke kos AI untuk mengerjakan tugas kuliah.
Setelah selesai, keduanya tidur di kamar sambil berpelukan. Dalam dakwaan disebutkan, keduanya juga berhubungan badan.
Aksi mereka disebut terhenti saat seorang warga YS mendobrak pintu kamar kos tersebut. AI dan DA ketika itu disebut masih dalam kondisi telanjang bulat.
Usai kejadian, AI dan DA diserahkan ke polisi syariah. Setelah menjalani pemeriksaan, kasus itu berlanjut ke meja hijau.