JANTHO – Pihak keuangan di Pemkab Aceh Besar dikabarkan mulai melakukan perombakan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) untuk setiap SKPD. Salah satunya agar lembaran yang mencantumkan tanggal dan nama untuk pengesahan diganti.
Informasi yang diperoleh wartawan, intruksi ini disampaikan pada Senin siang 3 Februari 2023 oleh pihak keuangan Pemkab Aceh Besar.
“DPA TA 2025 diminta diset tanggal 17 Januari 2025,” kata sumber atjehwatch.com.
“Seluruh lembaran yang ada tandatangan diganti. Seluruh dokumen harus dikumpulkan pada 4 Februari 2025, pukul 09.00 WIB di ruang Plt Sekda Kantor Bupati Aceh Besar,” ujar sumber tadi lagi.
Sebelumnya diberitakan, ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar terancam tak terima gaji per 2 Februari 2025 ini. Hal ini merupakan dampak dari pemberhentian Sulaimi dari posisi Sekda definif oleh penjabat bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, per 20 Desember 2024 lalu.
Informasi yang diperoleh wartawan, pemberhentian Sulaimi dari Sekda berbuntut panjang untuk kelancaran roda pemerintahan di Aceh Besar.
Dimana, Sulaimi diberhentikan dari jabatan Sekda Aceh Besar per 20 Desember 2024 lalu. Kemudian Sulaimi baru dilantik sebagai staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik pada 17 Januari 2025. Dengan demikian, ada kekosongan posisi Sekda selama 26 hari di Aceh Besar.
Dokumen anggaran 2025 sebelumnya ditandatangani oleh Sulaimi selaku Sekda Aceh Besar, dan atas nama Sulaimi. Namun per 21 Desember 2024, Sulaimi tak bisa lagi menandatangani dokumen anggaran karena tidak lagi dalam kapasitas sebagai sekda.
Sedangkan Plt Sekda Bahrul Jamil S.Sos M.Si baru menjabat pada 17 Februari 2025.