Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyeludupan 45 Ton Bawang Merah

redaksi by redaksi
19/02/2025
in Lintas Timur
0
Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyeludupan 45 Ton Bawang Merah

Ilustrasi bawang merah. ANTARA/Didik Suhartono

Jakarta – Bea Cukai Aceh bersama tim gabungan menggagalkan penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas di perairan Jamboaye, Aceh Utara.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari mengatakan, mereka mendapatkan informasi penyelundupan bawang merah asal Thailand menuju Aceh menggunakan kapal nelayan pada Selasa, 10 Februari 2025.

“Untuk merespons informasi ini, kapal patroli BC-30001 segera bergerak menuju area yang dicurigai, lalu pada Rabu, kami mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan di perairan Jamboaye, Aceh Utara,” kata Leni melalui keterangan tertulis pada Selasa, 18 Februari 2025.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan KM R B (GT43). Kapal tersebut diawaki oleh enam orang yang berinisial MSF (nakhoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti 1.768 karung bawang merah dengan berat 25 kilogram per karung, serta 28 karung pakaian bekas tanpa manifes. Petugas pun menahan seluruh awak kapal beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain karung bawang merah dan pakaian bekas, petugas juga menyita empat unit ponsel, satu unit telepon satelit, serta sehelai bendera Thailand.

Leni menyebut, para awak kapal itu diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Bea Cukai Aceh menitipkan barang bukti kapal di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe. Sementara itu, muatan barang disimpan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Banda Aceh.

“Seluruh awak kapal telah kami bawa ke Kanwil Bea Cukai Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Leni.

Leni mengatakan, Bea Cukai Aceh akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Aceh, guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Penggagalan penyelundupan ini, kata dia, menegaskan peran penting Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan negara.

“Memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan.”

Sumber: Tempo

Previous Post

Aceh Targetkan Produksi Garam Sebanyak 10.800 Ton pada 2025

Next Post

Siswa MIN 27 Aceh Besar Terpilih Sebagai Petugas Api Unggun Jambore Pramuka 2025

Next Post
Siswa MIN 27 Aceh Besar Terpilih Sebagai Petugas Api Unggun Jambore Pramuka 2025

Siswa MIN 27 Aceh Besar Terpilih Sebagai Petugas Api Unggun Jambore Pramuka 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

TANI Merdeka Indonesia Abdya Apresiasi Kepemimpinan Safaruddin – Zaman Akli atas Capaian Hasil Panen Petani yang Melimpah

TANI Merdeka Indonesia Abdya Apresiasi Kepemimpinan Safaruddin – Zaman Akli atas Capaian Hasil Panen Petani yang Melimpah

19/09/2026
PKB Pidie Jaya Pasang Target Agresif: Satu Dapil Satu Kursi

PKB Pidie Jaya Pasang Target Agresif: Satu Dapil Satu Kursi

19/09/2026
Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

19/09/2026
Krak, Aceh dan Sumsel Sabet Juara MTQ Nasional 2026 di Jawa Tengah

Krak, Aceh dan Sumsel Sabet Juara MTQ Nasional 2026 di Jawa Tengah

19/09/2026
Tiga Santri Dayah Insan Qurani Tuntaskan Mimpi Aceh di MTQ Nasional 2026

Tiga Santri Dayah Insan Qurani Tuntaskan Mimpi Aceh di MTQ Nasional 2026

19/09/2026

Terpopuler

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

19/09/2026

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyeludupan 45 Ton Bawang Merah

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

Luar Biasa! Hasil Panen di Blangpidie Capai 8,7 Ton per Hektare, Rekor Tertinggi Selama 6 Tahun

Paguyuban Masyarakat Gayo di Banda Aceh Akan Gelar Didong Jalu Semalam Suntuk

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com