Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyeludupan 45 Ton Bawang Merah

redaksi by redaksi
19/02/2025
in Lintas Timur
0
Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyeludupan 45 Ton Bawang Merah

Ilustrasi bawang merah. ANTARA/Didik Suhartono

Jakarta – Bea Cukai Aceh bersama tim gabungan menggagalkan penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas di perairan Jamboaye, Aceh Utara.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari mengatakan, mereka mendapatkan informasi penyelundupan bawang merah asal Thailand menuju Aceh menggunakan kapal nelayan pada Selasa, 10 Februari 2025.

“Untuk merespons informasi ini, kapal patroli BC-30001 segera bergerak menuju area yang dicurigai, lalu pada Rabu, kami mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan di perairan Jamboaye, Aceh Utara,” kata Leni melalui keterangan tertulis pada Selasa, 18 Februari 2025.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan KM R B (GT43). Kapal tersebut diawaki oleh enam orang yang berinisial MSF (nakhoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti 1.768 karung bawang merah dengan berat 25 kilogram per karung, serta 28 karung pakaian bekas tanpa manifes. Petugas pun menahan seluruh awak kapal beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain karung bawang merah dan pakaian bekas, petugas juga menyita empat unit ponsel, satu unit telepon satelit, serta sehelai bendera Thailand.

Leni menyebut, para awak kapal itu diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Bea Cukai Aceh menitipkan barang bukti kapal di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe. Sementara itu, muatan barang disimpan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Banda Aceh.

“Seluruh awak kapal telah kami bawa ke Kanwil Bea Cukai Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Leni.

Leni mengatakan, Bea Cukai Aceh akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Aceh, guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Penggagalan penyelundupan ini, kata dia, menegaskan peran penting Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan negara.

“Memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan.”

Sumber: Tempo

Previous Post

Aceh Targetkan Produksi Garam Sebanyak 10.800 Ton pada 2025

Next Post

Siswa MIN 27 Aceh Besar Terpilih Sebagai Petugas Api Unggun Jambore Pramuka 2025

Next Post
Siswa MIN 27 Aceh Besar Terpilih Sebagai Petugas Api Unggun Jambore Pramuka 2025

Siswa MIN 27 Aceh Besar Terpilih Sebagai Petugas Api Unggun Jambore Pramuka 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Haili Yoga Imbau Masyarakat Aceh Tengah Pasang Bendera Merah Putih Selama Agustus

Haili Yoga Imbau Masyarakat Aceh Tengah Pasang Bendera Merah Putih Selama Agustus

31/07/2026
Stok Beras di Gudang Bulog Aceh Cukup untuk 13 Bulan

Hadapi El Nino, Bulog Sigli Aceh Siapkan Stok 17.000 Ton Beras

31/07/2026
Unimal Borong 13 Gelar Juara di Peksimida Aceh 2026

Unimal Borong 13 Gelar Juara di Peksimida Aceh 2026

31/07/2026
Mahasiswa KKN USK Asah Wawasan serta Sportivitas Anak Gampong Cut Langien

Mahasiswa KKN USK Asah Wawasan serta Sportivitas Anak Gampong Cut Langien

31/07/2026
Nyan, Presiden Ini Gagap Pidato & Menghitung, Negaranya Kemudian Krisis

Nyan, Presiden Ini Gagap Pidato & Menghitung, Negaranya Kemudian Krisis

31/07/2026

Terpopuler

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Putra Pidie Irwansyah Dipromosikan Jadi Koordinator pada JAM Pidum Kejaksaan Agung

4 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp21 Miliar Ditahan

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com