Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh Diserahkan ke Kejaksaan

redaksi by redaksi
21/02/2025
in Nanggroe
0
Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh Diserahkan ke Kejaksaan

Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh telah resmi menyerahkan tersangka, ZF (19), beserta barang bukti kepada JPU. Foto: Istimewa

Banda Aceh- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh telah resmi menyerahkan tersangka, ZF (19), beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang mahasiswa di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh.

ZF, warga asal Bireuen, didakwa atas pembunuhan Dhiaul Fuadi (20), mahasiswa asal Aceh Barat, yang terjadi pada Oktober 2024. Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusukan di tubuhnya. Motif pembunuhan diduga berawal dari upaya pencurian telepon genggam korban yang dilakukan oleh tersangka.

“Alhamdulillah, tahap dua sudah kami lakukan dan diterima langsung oleh JPU,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Jumat, 20 Februari 2025.

Fadilah mengatakan, penyerahan tersangka juga disertai dengan barang bukti penting, termasuk sebilah pisau yang digunakan dalam aksi pembunuhan, sepeda motor jenis Fazio, tiga unit telepon genggam, dan beberapa potong pakaian.

“Dengan demikian proses penyidikan pun selesai, sehingga nantinya pihak jaksa akan menyusun berkas agar perkara tersebut segera disidangkan,” ujarnya.

Fadilah mengungkapkan, ZF nekat menghabisi nyawa korban karena aksinya mencuri telepon genggam korban dipergoki. Tersangka yang mengenal adik korban ini mengaku membutuhkan uang.

Atas perbuatannya, tersangka yang diketahui mengenal baik adik dari korban ini dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 340 KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman penjara penjara lima belas tahun atau dua puluh tahun penjara,” jelasnya.

Sumber: metrotvnews.com

 

Previous Post

Imigrasi Aceh Tunda 54 Penumpang ke Malaysia Cegah Migran Ilegal

Next Post

80 Korban Kebakaran di Banda Aceh Mengungsi di Balai Pengajian

Next Post
80 Korban Kebakaran di Banda Aceh Mengungsi di Balai Pengajian

80 Korban Kebakaran di Banda Aceh Mengungsi di Balai Pengajian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Perkuat Literasi dan Publikasi, Penyuluh Akhwat Kemenag Aceh Besar Belajar Menulis Berita

Perkuat Literasi dan Publikasi, Penyuluh Akhwat Kemenag Aceh Besar Belajar Menulis Berita

17/09/2026
PMI Kota Banda Aceh Terima Penghargaan atas Komitmen Penanganan Banjir Operasi Senyar 2025–2026

PMI Kota Banda Aceh Terima Penghargaan atas Komitmen Penanganan Banjir Operasi Senyar 2025–2026

17/09/2026
6 Santri Al Zahrah Juara OMI Bireuen 2026, Siap Melaju ke Provinsi

6 Santri Al Zahrah Juara OMI Bireuen 2026, Siap Melaju ke Provinsi

17/09/2026
HUT ke-81 PMI, Ketua PMI Aceh: Kemanusiaan Bukan Sekadar Seremoni

HUT ke-81 PMI, Ketua PMI Aceh: Kemanusiaan Bukan Sekadar Seremoni

17/09/2026
Bawaslu Pidie Dorong Partisipasi Perempuan, Rauzatul Jannah Pecahkan Tradisi Kepemimpinan Gampong

Bawaslu Pidie Dorong Partisipasi Perempuan, Rauzatul Jannah Pecahkan Tradisi Kepemimpinan Gampong

17/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh Diserahkan ke Kejaksaan

Untuk Mencapai Pelayanan Prima, Kasi Asuhan Keperawatan dan Kebidanan RSUD-TP Bekali Petugas Baru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com