Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kades Bukit Panjou Aceh Timur Dituntut 6 Tahun Penjara

redaksi by redaksi
22/02/2025
in Lintas Timur
0
Kades Bukit Panjou Aceh Timur Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa tindak pidana korupsi dana desa mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (21/2/2025). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum menuntut seorang kepala desa di Kabupaten Aceh Timur yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi dana desa merugikan negara Rp728,8 juta dengan hukuman enam tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Pramadhana dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi R Deddy Harryanto dan Ani Hartati masing-masing sebagai hakim anggota.

Terdakwa atas nama Mahdi selaku Kepala Desa Gampong Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, pada 2019 hingga 2024. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.

Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mahdi membayar denda Rp200 juta subsidair atau hukum pengganti jika tidak membayar selama enam bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 728,8 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda membayar kerugian negara, maka dipidana selama tiga tahun penjara.

JPU menyebutkan terdakwa Mahdi selaku Keuchik (kepala desa) Buket Panjou mengelola dana desa pada 2020 sebesar Rp960,2 juta dan pada 2021 mencapai Rp832,9 juta. Pengelolaan dana tersebut tanpa melibatkan aparatur desa.

Selanjutnya, dana desa tersebut dilaksanakan tidak sesuai ketentuan. Terdakwa juga tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tersebut sehingga merugikan keuangan negara Rp728,8 juta.

“Perbuatan terdakwa Mahdi melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata JPU Akbar Pramadhana.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Selasa 4 Maret 2025 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Sumber: antara

Previous Post

Pasca pelantikan Kada, Sultan Wacanakan Gubernur Dipilih Secara Tidak Langsung

Next Post

JPU Tuntut Eks Ketua BRA 13,5 Tahun Penjara

Next Post
JPU Tuntut Eks Ketua BRA 13,5 Tahun Penjara

JPU Tuntut Eks Ketua BRA 13,5 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

12/06/2026
Salurkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih, Dr. Safaruddin Minta Ahli Waris Untuk Pendidikan Anak

Salurkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih, Dr. Safaruddin Minta Ahli Waris Untuk Pendidikan Anak

12/06/2026
Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman

Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman

12/06/2026
Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

12/06/2026
Parlemen Iran: Trump Punya 2 Pilihan, Harus Menyerah atau Menyerah

Parlemen Iran: Trump Punya 2 Pilihan, Harus Menyerah atau Menyerah

12/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com