BANDA ACEH – Mantan Sekda Aceh Besar, Sulaimi, mengirim permohonan banding adminitrasi ke Mendagri atas pencopotan dirinya serta tanggapan gubernur Aceh nomor 1002/1981 tertanggal 17 Februari 2025.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Sulaimi, Erlizar Rusli SH MH, melalui surat bernomor 05/ADV/ERA-LF/11/2025 yang ditunjukan ke Mendagri tertanggal 21 Februari 2025.
Surat tersebut diperoleh wartawan, Sabtu 22 Februari 2025.
Dalam surat tersebut, Erlizar menyampaikan dalam poin 2, bahwa dalam konsideran Keputusan Gubernur Aceh nomor PEG 821.22/66/2024 tentang pemberhentian Sekda Aceh Besar tertanggal 20 Desember 2024 tidak menulis secara lengkap perihal surat, nomor surat dan tanggal surat pengusulan yang diajukan Bupati Aceh Besar terhadap Sekda atasnama Sulaimi, sehingga surat tersebut dinilai tindakan mal adminitrasi.
Dalam poin 3 juga disampaikan bahwa berdasarkan uraian dari gubernur Aceh, maka pihaknya meminta Mendagri untuk mencabut dan membatalkan Keputusan Gubernur Aceh tentang pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar.










