Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Pimpinan DPRK Abdya Ajukan Izin Pengelolaan HKm dan KTh

redaksi by redaksi
23/02/2025
in Lintas Barat Selatan
0

BLANGPIDIE – Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Daya, Tgk. Mustiari dari Politis Partai Aceh, mengajukan izin persetujuan pengelolaan perhutanan sosial skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) Tuah Seudong Rimba di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Tgk. Mustiari atau Musudong panggilan kawan-kawan mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat, khususnya korban konflik, eks kombatan GAM serta Tapol Napol.

Menurut Musudong, permohonan izin tersebut sejalan dengan butir-butir perdamaian yang tertuang dalam MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005, yang salah satunya mengatur penyediaan lahan bagi korban konflik.

“Sudah hampir 20 tahun kita berjuang agar lahan tersebut bisa diberikan kepada eks kombatan, korban konflik dan Tapol Napol. Insya Allah, dengan keyakinan dan doa masyarakat Aceh Barat Daya, cita-cita ini akan segera terwujud melalui skema HKm,” ungkap Tgk Mustiari pada media ini. Sabtu (22/02/2025).

Perhutanan sosial sendiri merupakan sistem pengelolaan hutan berkelanjutan di kawasan hutan negara, hutan hak, atau hutan adat, dengan masyarakat sebagai pengelola utama. Skema HKm memberikan akses legal kepada kelompok tani, gapoktan, koperasi, maupun individu untuk memanfaatkan hutan lindung atau hutan produksi terbatas selama 35 tahun, dengan evaluasi setiap lima tahun.

“Kami mengajukan izin untuk mengelola 2.000 hektare lahan melalui KTH Tuah Seudong Rimba. Nantinya, lahan ini akan dimanfaatkan untuk perkebunan kopi dan tanaman produktif lainnya yang dikelola secara intensif, sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, terutama bagi korban konflik,” kata Musudong.

Dalam proses pengajuan ini, KTH Tuah Seudong Rimba didampingi oleh Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Blangpidie di bawah KPH Wilayah V Aceh selaku pemangku kawasan hutan di tingkat tapak.

Sementara itu, Anbiya, Kepala KPH Wilayah V Aceh, Blangpidie berharap agar lahan tersebut dapat dikelola secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap lahan ini benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, KTH Tuah Seudong Rimba juga harus menjaga kelestarian hutan agar tidak terjadi perusakan vegetasi yang dapat merugikan lingkungan,” pungkasnya.

Previous Post

Belum Ikut Retret, Kepala Daerah PDIP Standby di Magelang

Next Post

Pemkab Aceh Barat Tetapkan Pasar Bina Usaha Lokasi Jual Daging Meugang

Next Post
Pemkab Aceh Barat Tetapkan Pasar Bina Usaha Lokasi Jual Daging Meugang

Pemkab Aceh Barat Tetapkan Pasar Bina Usaha Lokasi Jual Daging Meugang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kasdam Iskandar Muda Kunker ke Kodim 0107/Aceh Selatan, Tekankan Profesionalisme dan Peran Strategis Babinsa

Kasdam Iskandar Muda Kunker ke Kodim 0107/Aceh Selatan, Tekankan Profesionalisme dan Peran Strategis Babinsa

11/06/2026
Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Kanada

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Kanada

11/06/2026
BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Aceh Barat

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Aceh Barat

11/06/2026
Riyaldi Dinilai Tepat Pimpin KNPI Aceh Selatan, Dinilai Mampu Hadirkan Semangat Baru Organisasi Kepemudaan

Riyaldi Dinilai Tepat Pimpin KNPI Aceh Selatan, Dinilai Mampu Hadirkan Semangat Baru Organisasi Kepemudaan

11/06/2026
Empat Rumah di Permata Hangus ‘Dilalap’ Sijago Merah

Empat Rumah di Permata Hangus ‘Dilalap’ Sijago Merah

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com