Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis 165 Kali Hukuman Cambuk

redaksi by redaksi
24/02/2025
in Nanggroe
0
Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis 165 Kali Hukuman Cambuk

Hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh memvonis pasangan gay dengan hukuman cambuk. VIVA/Dani Randi Sumber : VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

BANDA ACEH – Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memvonis pasangan gay berinisial AI dan DA dengan hukuman cambuk sebanyak 80 dan 85 kali.

Keduanya terbukti melanggar pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. DA divonis 80 kali cambuk. Sementara, AI lebih berat yaitu dengan 85 kali cambuk.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa DA berupa hukuman ‘uqubat ta’zir sebanyak 80 kali cambuk dan terdakwa AI sebanyak 85 kali cambuk dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan,” kata majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam putusan itu pada Senin, 24 Februari 2025.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Alfian menyampaikan pihaknya tak keberatan dengan vonis tersebut. Menurut dia, tuntutan jaksa sama dengan hasil putusan hakim.

“Terdakwa menerima putusan tersebut. Kami juga tinggal menunggu jadwal eksekusinya saja,” jelas Alfian.

Sebelumnya, pasangan gay di Banda Aceh berinisial AI dan DA membuat gempar saat digerebek warga di kamar kos. Keduanya ketahuan berada di kamar kos AI dengan berpelukan tanpa busana.

Mereka juga disebut kerap melakukan hubungan terlarang. Warga setempat juga sudah curiga dengan gerak-gerik keduanya.

Keduanya sering ditanya warga namun mereka berdalih bertemu untuk membuat tugas kuliah. Kepergok berbuat keliru, keduanya pun diproses sesuai hukum yang berlaku di Aceh.

Sumber: viva.co.id

Previous Post

Imigrasi Aceh Usul Cari Pulau Khusus Menampung Pengungsi Rohingya

Next Post

Keren, Pemira OSIM MTsN 1 Banda Aceh Menggunakan E-Voting

Next Post
Keren, Pemira OSIM MTsN 1 Banda Aceh Menggunakan E-Voting

Keren, Pemira OSIM MTsN 1 Banda Aceh Menggunakan E-Voting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Baleg Sepakati RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

Baleg Sepakati RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

27/05/2026
Pemko Banda Aceh Distribusikan Hewan Kurban ke Sejumlah Gampong

Pemko Banda Aceh Distribusikan Hewan Kurban ke Sejumlah Gampong

27/05/2026
Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

27/05/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Umat Teguhkan Spirit Kurban dan Kepedulian Sosial

Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Umat Teguhkan Spirit Kurban dan Kepedulian Sosial

27/05/2026
Fantastis, 204 Siswa Aceh Timur Lulus PTN Melalui Jalaur SNBT Meningkat dari  2025

Fantastis, 204 Siswa Aceh Timur Lulus PTN Melalui Jalaur SNBT Meningkat dari  2025

27/05/2026

Terpopuler

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

24/05/2026

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

Jelang Libur Iduladha, Pesantren Al Zahrah Lakukan Terobosan Baru Ini!

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com