Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk Dua Terpidana Pasangan Gay

redaksi by redaksi
27/02/2025
in Nanggroe
0
Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk Dua Terpidana Pasangan Gay

Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Kamis (26/2/2025). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana jarimah liwat atau hubungan lelaki sejenis (gay) yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai di Taman Baitanussalatin Kota Banda Aceh, Kamis. Pelaksanaan hukuman cambuk mendapat pengamanan ketat petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh.

Adapun kedua terpidana liwat yakni Apis Irawan dihukum sebanyak 85 kali cambuk serta Delmaza Ahmad dengan hukuman 80 kali cambuk. Kedua terpidana terbukti bersalah sebagaimana diatur Pasal 63 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Terpidana Delmaza Ahmad dan Apis Irawan ditangkap warga di sebuah kamar kos di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada 7 November 2024. Saat ditangkap, keduanya dalam keadaan tidak berbusana.

Saat dicambuk, kedua terpidana terlihat meringis saat menerima hukuman. Berulang kali jaksa terpaksa menghentikan sejenak proses cambukan. Petugas medis juga memeriksa kondisi terpidana serta memberinya air minum. Usai menjalani hukuman, kedua terpidana dipapah meninggal lokasi eksekusi.

Selain dua terpidana liwat, jaksa eksekutor Kejari Banda Aceh juga melaksanakan hukuman cambuk terhadap dua terpidana maisir atau perjudian. Kedua terpidana yakni Banta Kemari, dihukum 10 kali cambuk dan Nasrul dieksekusi dengan hukuman sebanyak 35 kali cambuk.

Terpidana Banta Kemari terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Sedangkan terpidana Nasrul bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Terpidana Banta Kemari ditangkap di sebuah warung kopi di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada 28 Desember 2023, saat bermain judi daring atau online.

Sedangkan terpidana Nasrul dirangkap di sebuah warung internet di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada 2 November 2024. Terpidana ditangkap karena bermain judi online dan memberi fasilitas perjudian kepada orang lain.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Teddy Lazuardi mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk merupakan penegakan hukum dalam pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

“Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah inkrah. Pelaksanaan hukuman cambuk ini tidak terlepas dari sinergi Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum,” kata Teddy Lazuardi.

Sumber: antara

Previous Post

Selama Ramadhan, Ini Program Kerja PMI Kota Banda Aceh

Next Post

Harga Daging Meugang di Banda Aceh dan Aceh Besar Capai Rp180 Ribu Perkilogram

Next Post
Pemkab Aceh Barat Tetapkan Pasar Bina Usaha Lokasi Jual Daging Meugang

Harga Daging Meugang di Banda Aceh dan Aceh Besar Capai Rp180 Ribu Perkilogram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

01/04/2026
Kepala Daerah Diminta Aktifkan Posko untuk Percepatan Data Huntap

Kepala Daerah Diminta Aktifkan Posko untuk Percepatan Data Huntap

01/04/2026
Nyan, 4 Santri Al Zahrah Lulus SNBP 2026, Satu di Fakultas Teknik Pertanian USK

Nyan, 4 Santri Al Zahrah Lulus SNBP 2026, Satu di Fakultas Teknik Pertanian USK

01/04/2026
Krak, 7 Murid SMAN 1 Blangjerango Gayo Lues Lulus SNBP 2026 di Unimed dan USK

Krak, 7 Murid SMAN 1 Blangjerango Gayo Lues Lulus SNBP 2026 di Unimed dan USK

01/04/2026
Wali Nanggroe: Semua Pihak Harus Dukung Langkah BNN Berantas Narkoba

Wali Nanggroe: Semua Pihak Harus Dukung Langkah BNN Berantas Narkoba

01/04/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

67 Murid SMAN 1 Peureulak Lulus SNBP 2026, 5 Diantaranya di Fakultas Kedokteran

Kapolda Aceh Diminta Tinjau Ulang Pemanggilan Jurnalis Bithe.co, FJA Abdya Ingatkan MoU Polri dengan Dewan Pers

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Banda Aceh Jalin Sinergi Strategis dengan IKADIN dan YARA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com