Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk Dua Terpidana Pasangan Gay

redaksi by redaksi
27/02/2025
in Nanggroe
0
Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk Dua Terpidana Pasangan Gay

Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Kamis (26/2/2025). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana jarimah liwat atau hubungan lelaki sejenis (gay) yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai di Taman Baitanussalatin Kota Banda Aceh, Kamis. Pelaksanaan hukuman cambuk mendapat pengamanan ketat petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh.

Adapun kedua terpidana liwat yakni Apis Irawan dihukum sebanyak 85 kali cambuk serta Delmaza Ahmad dengan hukuman 80 kali cambuk. Kedua terpidana terbukti bersalah sebagaimana diatur Pasal 63 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Terpidana Delmaza Ahmad dan Apis Irawan ditangkap warga di sebuah kamar kos di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada 7 November 2024. Saat ditangkap, keduanya dalam keadaan tidak berbusana.

Saat dicambuk, kedua terpidana terlihat meringis saat menerima hukuman. Berulang kali jaksa terpaksa menghentikan sejenak proses cambukan. Petugas medis juga memeriksa kondisi terpidana serta memberinya air minum. Usai menjalani hukuman, kedua terpidana dipapah meninggal lokasi eksekusi.

Selain dua terpidana liwat, jaksa eksekutor Kejari Banda Aceh juga melaksanakan hukuman cambuk terhadap dua terpidana maisir atau perjudian. Kedua terpidana yakni Banta Kemari, dihukum 10 kali cambuk dan Nasrul dieksekusi dengan hukuman sebanyak 35 kali cambuk.

Terpidana Banta Kemari terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Sedangkan terpidana Nasrul bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Terpidana Banta Kemari ditangkap di sebuah warung kopi di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada 28 Desember 2023, saat bermain judi daring atau online.

Sedangkan terpidana Nasrul dirangkap di sebuah warung internet di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada 2 November 2024. Terpidana ditangkap karena bermain judi online dan memberi fasilitas perjudian kepada orang lain.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Teddy Lazuardi mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk merupakan penegakan hukum dalam pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

“Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah inkrah. Pelaksanaan hukuman cambuk ini tidak terlepas dari sinergi Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum,” kata Teddy Lazuardi.

Sumber: antara

Previous Post

Selama Ramadhan, Ini Program Kerja PMI Kota Banda Aceh

Next Post

Harga Daging Meugang di Banda Aceh dan Aceh Besar Capai Rp180 Ribu Perkilogram

Next Post
Pemkab Aceh Barat Tetapkan Pasar Bina Usaha Lokasi Jual Daging Meugang

Harga Daging Meugang di Banda Aceh dan Aceh Besar Capai Rp180 Ribu Perkilogram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lagi, Staf Ahli dan Pejabat Lainnya di Abdya Ikuti Program “Satu Pejabat Satu Anak Yatim”

Lagi, Staf Ahli dan Pejabat Lainnya di Abdya Ikuti Program “Satu Pejabat Satu Anak Yatim”

06/09/2026
IKAT Gelar Mubes V, Usung Agenda Penguatan Syiar Dakwah dan Kemandirian Kelembagaan

IKAT Gelar Mubes V, Usung Agenda Penguatan Syiar Dakwah dan Kemandirian Kelembagaan

06/09/2026
Jelang Kedatangan Utusan AS, Putin Perintahkan Setop Serang Kyiv

Jelang Kedatangan Utusan AS, Putin Perintahkan Setop Serang Kyiv

06/09/2026
Jepang-Rusia Makin Panas Gara-gara Patung Perang Kontroversial

Jepang-Rusia Makin Panas Gara-gara Patung Perang Kontroversial

06/09/2026
Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

05/09/2026

Terpopuler

Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk Dua Terpidana Pasangan Gay

Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk Dua Terpidana Pasangan Gay

27/02/2025

Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

Pelatihan Kader Penggerak Nanggroe Japakeh 2026 Dibuka

Sekda, Para Kadis hingga Camat mulai Ramai jadi Orang Tua Asuh Anak Yatim di Abdya

3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com