Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Dana Desa 5 Tahun 6 Bulan Penjara

redaksi by redaksi
04/03/2025
in Nanggroe
0
Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Dana Desa 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa tindak pidana korupsi dana desa mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (3/3/2025). ANTARA/HO-Dok Kejari Nagan Raya

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, menuntut terdakwa tindak pidana korupsi dana desa dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Agung Santoto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Apriyanti serta didampingi Harmi Jaya dan Heri Alfian masing-masing sebagai hakim anggota.

Terdakwa atas nama Zulkifli Joni selaku Sekretaris Gampong Kuala Seumanyam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, periode 2016-2021. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan subsider atau hukuman pengganti jika tidak membahas selama tiga bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Bagus Agung Santoto.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata dia, terdakwa bersama dengan Guntur selaku Keuchik (kepala desa) Kuala Seumanyam yang dipidana dalam perkara terpisah bersama Didit Pranata selaku bendera desa yang kini masuk DPO, secara bersama-sama mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2016 hingga 2021.

Adapun jumlah APBG yang dikelola yakni pada 2016 senilai Rp867,1 juta, pada 2017 sebanyak Rp1,04 miliar, pada 2018 mencapai Rp951,7 juta. Serta pada 2019 senilai Rp1,2 miliar, pada 2020 sebanyak Rp1,16 miliar, dan pada 2021 mencapai Rp1,13 miliar.

Dalam pengelolaannya, kata JPU, terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 miliar lebih, seperti perjalanan dinas fiktif, pembuatan tapal batas fiktif, pengadaan kipas angin, proyektor, dan lainnya. Serta pemungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Senin (10/3) dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Sumber: antara

Previous Post

Kadiskopukmdag: Kutipan Ratusan Ribu Rupiah ke PKL Pungutan Liar

Next Post

Apresiasi Pemerintah Intervensi Penurunan Harga Tiket Pesawat, Sultan: Semua Kalangan Masyarakat Bisa Naik Pesawat

Next Post
Meksiko Tolak Izin Mendarat Pesawat yang Bawa Imigran dari AS

Apresiasi Pemerintah Intervensi Penurunan Harga Tiket Pesawat, Sultan: Semua Kalangan Masyarakat Bisa Naik Pesawat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

12/06/2026
40 Calon Mahasiswa Al-Azhar Ikuti Ujian Kenaikan Level Bahasa Arab di Al Zahrah Bireuen

40 Calon Mahasiswa Al-Azhar Ikuti Ujian Kenaikan Level Bahasa Arab di Al Zahrah Bireuen

12/06/2026
Disperindag Aceh Target Miliki Lembaga Sertifikasi Produk SNI

Disperindag Aceh Target Miliki Lembaga Sertifikasi Produk SNI

12/06/2026
Menag Dukung Pengembangan Pendidikan Keagamaan di Aceh

Menag Dukung Pengembangan Pendidikan Keagamaan di Aceh

12/06/2026
Aceh Jaya Jadi Daerah Tercepat Salurkan Dana Desa 2026

Aceh Jaya Jadi Daerah Tercepat Salurkan Dana Desa 2026

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Dana Desa 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com