Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemko Banda Aceh Diminta Jangan Ragu Ambil Iklan Rokok untuk Dongkrak PAD

redaksi by redaksi
06/03/2025
in Nanggroe
0
Pemko Banda Aceh Diminta Jangan Ragu Ambil Iklan Rokok untuk Dongkrak PAD

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh diminta untuk tidak ragu memanfaatkan peluang besar dari sektor iklan rokok guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRK Banda Aceh, Abdul Rafur, yang menilai bahwa meskipun ada aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kota Banda Aceh sebenarnya dapat mengambil manfaat besar dari pajak iklan rokok tanpa harus melanggar ketentuan yang ada.

Menurut Politisi partai Nasdem ini, sektor iklan rokok memiliki potensi yang sangat besar untuk mendongkrak PAD. Ia mencontohkan Aceh Besar yang berhasil meraih keuntungan besar dari iklan rokok, sementara Banda Aceh justru menolak peluang tersebut.

“Sektor pajak iklan rokok sangat besar untuk PAD. Kenapa kita tidak mau mengambilnya? Justru kita malah menekan pengusaha kecil yang baru merintis usaha seperti warung kopi dan rumah makan dan lainnya,” katanya.

Rafur mengkritik sikap Pemko Banda Aceh yang enggan memanfaatkan peluang pendapatan dari iklan rokok. Meskipun Kota Banda Aceh sudah memiliki Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang membatasi ruang bagi perokok di tempat umum, ia menilai bahwa iklan rokok tidak serta merta mengajak masyarakat untuk merokok. Iklan-iklan tersebut lebih banyak berfungsi untuk mempromosikan produk rokok, bukan untuk mengajak orang merokok.

“Meski iklan rokok dipasang, materi iklannya tidak mengajak orang untuk merokok. Jadi, menurut saya, tidak ada masalah jika iklan rokok tetap ada, asalkan mengikuti ketentuan yang ada dalam qanun KTR,” jelas Rafur.

Ia juga menyebutkan, fakta bahwa meskipun aturan KTR sudah ditetapkan dan ditempelkan di berbagai tempat, termasuk di warung-warung yang tidak memiliki AC, namun tidak ada pengawasan yang cukup ketat.

KTR ini hanya menjadi tempelan. Banyak perokok yang tidak mengindahkannya, dan aturan denda 10 juta rupiah atau kurungan 14 hari pun sulit ditegakkan,” katanya.

Rafur juga menyarankan agar Pemko Banda Aceh tidak membebani pengusaha kecil, seperti warung warung dan rumah makan yang baru berkembang, dengan pajak yang tinggi. Ia menilai bahwa pembebanan pajak yang lebih besar pada sektor kecil hanya akan membebani mereka, sementara peluang besar dari pajak iklan rokok justru diabaikan.

“Pemko Banda Aceh ingin mendongkrak PAD, tapi di depan mata ada potensi besar dari sektor iklan rokok yang malah ditolak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rafur menilai bahwa meskipun ada kebijakan KTR, kenyataannya masyarakat tetap merokok di mana saja. “Orang tetap merokok, meskipun sudah ada aturan KTR. Jadi, saya rasa kita harus realistis dan memanfaatkan pajak dari sektor ini,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pajak rokok merupakan sumber pendapatan yang sangat besar bagi negara, dan daerah-daerah lain seperti Aceh Besar telah memanfaatkannya dengan baik. Rafur juga menilai bahwa Pemko Banda Aceh harus lebih bijaksana dalam menyikapi masalah ini.

Jika daerah ini ingin meningkatkan PAD, harus ada keberanian untuk memanfaatkan peluang yang ada, tanpa harus takut dengan aturan yang sudah ada.

“Kita harus bisa melihat situasi secara keseluruhan. Pajak rokok sangat besar, sementara kita menolak itu. Jadi, jangan sampai kita hanya mengikuti arus dengan PAD yang kecil, sementara di luar sana ada potensi besar yang bisa dimanfaatkan,” tegasnya.

Sementara itu, di tingkat nasional, pemerintah tetap mengambil pajak dan cukai dari industri rokok, meskipun mereka juga mengkampanyekan Kawasan Tanpa Rokok. Rafur berpendapat bahwa kebijakan ini cukup paradox, karena meskipun merokok dianggap berbahaya bagi kesehatan, pemerintah tetap mengambil keuntungan besar dari pajak rokok

Kalau memang ingin menghentikan merokok, seharusnya pemerintah menutup pabrik-pabrik rokok. Tapi kenyataannya, pajak rokok menjadi salah satu pendapatan negara yang cukup besar,” pungkas Rafur.[]

Previous Post

SMKN 1 Jeunieb Bersama IPARI Gelar Kegiatan Ramadhan

Next Post

Ratusan Peserta dari Seluruh Aceh Ikut Gelar Program Mukhayyam Ramadhan 1446 H di Dayah DQA

Next Post
Ratusan Peserta dari Seluruh Aceh Ikut Gelar Program Mukhayyam Ramadhan 1446 H di Dayah DQA

Ratusan Peserta dari Seluruh Aceh Ikut Gelar Program Mukhayyam Ramadhan 1446 H di Dayah DQA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

STAI Nusantara Serahkan Mahasiswa KPM di Kantor Camat Peukan Bada

STAI Nusantara Serahkan Mahasiswa KPM di Kantor Camat Peukan Bada

01/05/2026
Al-Farlaky Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan Karakter Pendidikan Anak Bangsa

Al-Farlaky Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan Karakter Pendidikan Anak Bangsa

30/04/2026
PMII: Keberadaan Daycare Harus Benar-benar Aman Bagi Anak

PMII: Keberadaan Daycare Harus Benar-benar Aman Bagi Anak

30/04/2026
YARA Desak Pemkab Pidie Jaya Buka Kembali Lapangan Meureudu untuk UMKM

YARA Desak Pemkab Pidie Jaya Buka Kembali Lapangan Meureudu untuk UMKM

30/04/2026
Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

30/04/2026

Terpopuler

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

30/04/2026

PC IMM Abdya Periode 2025-2026 Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus

Ribuan Warga di Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan dari Wiraswasta ke Buruh Harian Lepas, Ada Apa?

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Tunjuk Mulya Arfan Jadi Plt Kepala Disdukcapil

Waspada, Ada Penipuan dan Pemerasan Mengatasnamakan Pimpinan & Pegawai Kejari Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com