SIGLI – Empat terdakwa pemukulan dan pengeroyokan di kecamatan Bate diputuskan bersalah dengan kurungan penjara 4 dan 6 bulan kurungan penjara.
Hal itu dikatakan Humas Pengadilan Negeri (PN) Sigli, kepada Atjehwatch.com, Selasa 11 Maret 2025.
Tuntutan kewenangan jaksa. Sementara Hakim memutuskan sesuai kewenangannya berdasarkan fakta selama peridangan.
“Putusan hakim mengadili manjatuhkan pidana penjara terdakwa (Y) dan (MA) 6 bulan kurungan penjara, dan terdakwa (H) dan (I) 4 bulan penjara, masing-masing dijatuhkan pidana penjara. Perihal tidak ditahan langsung karena itu ranah Lapas sama pihak kejaksaan yang mengeksekusi,” katanya
“Jika terdakwa melarikan diri maka kejaksaan yang bertanggung jawab, karena yang melaksanakan isi putusan itu kejaksaan.”
“Pasal 170 ayat 1 KUHAP Pidana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang,” ujar Indah Pertiwi SH, MH Humas PN Sigli.
Sementara pengacara korban, advokat Muda Faisal S.Sos, S.H., CPM dari YLBH- PEDIR mengatakan putusan Hakim sudah tepat semoga terdakwa menjadi pelajaran terhadap hukuman yang telah dilakukan terhadap korban.
“Putusan Hakim dengan pasal 170 itu sudah tepat karena kasus itu pidana murni dan diharapkan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum apalagi sampai jatuh korban, semoga masyarakat di kabupaten Pidie sadar hukum dengan hidup rukun dalam bermasyarakat,” kata Faisal S.Sos, S.H., CPM Pengacara Muda dari YLBH-PEDIR.[Mul]