Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi XIII DPR Nilai Usul Pigai Bikin UU Kebebasan Beragama Tak Urgen

redaksi by redaksi
13/03/2025
in Nasional
0
Komisi XIII DPR Nilai Usul Pigai Bikin UU Kebebasan Beragama Tak Urgen

Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan UU Kebebasan Beragama agar warga bisa memeluk kepercayaan di luar agama resmi. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR Mafirion menilai usul Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang ingin adanya Undang-Undang (UU) Kebebasan Beragama tidak urgen.

Menurut dia, selama ini masyarakat Indonesia telah bebas memeluk agama masing-masing.

“Maksud saya itu apa itu penting UU itu. Bukankah kita tanpa UU itu, selama ini kita bebas juga beragama. Kan UUD 1945 juga sudah mengatur, kemudian UU HAM mengatur, kan sudah ada semua,” kata Mafirion di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/3).

Mafirion berpendapat UU Kebebasan Beragama yang diusulkan Pigai justru berpotensi membawa dampak buruk bagi produk legislasi Indonesia. Ia mengatakan sudah terlalu banyak undang-undang hingga sulit diawasi.

“Nanti kita ini kebanyakan UU. Jadi kita pun sudah tak hapal sama UU kita, sudah pun kita sudah enggak bisa mengawasi semua UU kita,” kata Mafirion.

“Apakah sekarang ini tanpa UU Kebebasan Beragama dengan aturan-aturan yang ada dan UUD 1945, apa orang tidak bebas beragama? Bebas,” sambungnya.

Mafirion pun meminta Pigai lebih berfokus mengurusi HAM yang lebih substantif. “Kementerian HAM ini pikirkan hal-hal substansi yang lainnya soal hak asasi manusia. Misalnya indeks HAM kita yang turun, iya kan? Lebih bagus itu,” tutur dia.

Sebelumnya, Pigai mengusulkan UU Kebebasan Beragama. Menurutnya, lewat UU itu, warga bisa memeluk kepercayaan di luar agama resmi yang telah ditetapkan di Indonesia.

“Kemudian terkait dengan diskriminasi kelompok minoritas, misalnya mereka yang percaya di luar agama resmi, kami malah menginginkan ke depan harus ada Undang-undang Kebebasan [Umat] Beragama, ini sikap kementerian,” ujar Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3).

Ia menekankan perlu dibuat payung hukum tentang Undang-undang Kebebasan Umat Beragama, bukan Undang-undang Pelindungan Umat Beragama.

“Kenapa? Kalau Undang-undang Pelindungan Umat Beragama itu seakan-akan kita menerima fakta adanya penekanan. Negara tidak boleh mengakui dan menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama,” ucap dia.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Aceh Utara Terima Dua Unit Mobil Tangki dan 1.177 Septik Tank

Next Post

Polsek Pasar Kemis Buka Suara soal Viral Anggota Diduga Main Judi Slot

Next Post
Polsek Pasar Kemis Buka Suara soal Viral Anggota Diduga Main Judi Slot

Polsek Pasar Kemis Buka Suara soal Viral Anggota Diduga Main Judi Slot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pesantren Al Zahrah Yudisium 89 Santri Akhir, Pimpinan: Kecerdasan Intelektual Saja Tidak Cukup

Pesantren Al Zahrah Yudisium 89 Santri Akhir, Pimpinan: Kecerdasan Intelektual Saja Tidak Cukup

20/04/2026
Muhammad Syuhada Minta Pemkab Aceh Timur Segera Bentuk Tim Khusus Pemuktahiran Data DTSEN

Muhammad Syuhada Minta Pemkab Aceh Timur Segera Bentuk Tim Khusus Pemuktahiran Data DTSEN

20/04/2026
BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

20/04/2026
Israel Pasang Garis Kuning di Lebanon, Melanggar Bakal Ditembak

Israel Pasang Garis Kuning di Lebanon, Melanggar Bakal Ditembak

20/04/2026
Bandara Malaysia Eror Lagi, Bagasi Penumpang Terlambat hingga 4 Jam

Bandara Malaysia Eror Lagi, Bagasi Penumpang Terlambat hingga 4 Jam

20/04/2026

Terpopuler

Komisi XIII DPR Nilai Usul Pigai Bikin UU Kebebasan Beragama Tak Urgen

Komisi XIII DPR Nilai Usul Pigai Bikin UU Kebebasan Beragama Tak Urgen

13/03/2025

Pesona Bawah Laut Karang Cina Putri Abdya: Surga Tersembunyi yang Siap Dongkrak Wisata Bahari Aceh Barat Daya

Resmi, Ini Harga Baru BBM Non Subsidi di Aceh Sejak 18 April 2026

Satreskrim Polres Bireuen Gencarkan Sosialisasi Karhutla, Pasang Spanduk di Sejumlah Titik

Buka Usai Subuh Hingga Tengah Malam, GNI Kupi Jadi Tempat Nongkrong Asyik di Blangpidie

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com