Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan soal Status Tersangka

redaksi by redaksi
15/03/2025
in Nasional
0
Komisi I DPR Tiba-tiba Rapat Sampai Malam Kebut Bahas RUU TNI di Hotel

Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah).

Jakarta – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Gugatan itu kembali diajukan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (12/3) kemarin dan teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL.

Dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, pihak tergugat dalam kasus ini yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar membenarkan adanya gugatan praperadilan yang kembali diajukan atas kasus dugaan pemerasan itu.

“Iya betul (kembali ajukan gugatan praperadilan),” ujarnya lewat pesan singkat, Jumat (14/3).

Ian mengatakan gugatan praperadilan ini sebagai bentuk upaya pihak Firli Bahuri dalam memperjuangkan keadilan di kasus yang sudah lama tak terselesaikan.

“Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangka selama 1 tahun 4 bulan lebih. Ada proses kezaliman yamg dia alami dengan tegar dan sabar,” pungkasnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Dalam kasus ini, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Namun, setahun berstatus tersangka, tak ada perkembangan berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Komisi I DPR Tiba-tiba Rapat Sampai Malam Kebut Bahas RUU TNI di Hotel

Next Post

DPD RI Desak Pemerintah Review Ulang Penundaan Calon ASN

Next Post
DPD RI Desak Pemerintah Review Ulang Penundaan Calon ASN

DPD RI Desak Pemerintah Review Ulang Penundaan Calon ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Perkuat Literasi dan Publikasi, Penyuluh Akhwat Kemenag Aceh Besar Belajar Menulis Berita

Perkuat Literasi dan Publikasi, Penyuluh Akhwat Kemenag Aceh Besar Belajar Menulis Berita

17/09/2026
PMI Kota Banda Aceh Terima Penghargaan atas Komitmen Penanganan Banjir Operasi Senyar 2025–2026

PMI Kota Banda Aceh Terima Penghargaan atas Komitmen Penanganan Banjir Operasi Senyar 2025–2026

17/09/2026
6 Santri Al Zahrah Juara OMI Bireuen 2026, Siap Melaju ke Provinsi

6 Santri Al Zahrah Juara OMI Bireuen 2026, Siap Melaju ke Provinsi

17/09/2026
HUT ke-81 PMI, Ketua PMI Aceh: Kemanusiaan Bukan Sekadar Seremoni

HUT ke-81 PMI, Ketua PMI Aceh: Kemanusiaan Bukan Sekadar Seremoni

17/09/2026
Bawaslu Pidie Dorong Partisipasi Perempuan, Rauzatul Jannah Pecahkan Tradisi Kepemimpinan Gampong

Bawaslu Pidie Dorong Partisipasi Perempuan, Rauzatul Jannah Pecahkan Tradisi Kepemimpinan Gampong

17/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan soal Status Tersangka

Untuk Mencapai Pelayanan Prima, Kasi Asuhan Keperawatan dan Kebidanan RSUD-TP Bekali Petugas Baru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com