Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polres Aceh Selatan Usut Pelecehan Balita Empat Tahun

redaksi by redaksi
15/03/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Polres Aceh Selatan Usut Pelecehan Balita Empat Tahun

Pelaku pelecehan balita anak (jongkok) di Polres Aceh Selatan. ANTARA/HO-Humas Polres Aceh Selatan

TAPAKTUAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan mengusut kasus pelecehan terhadap balita laki-laki berusia empat tahun yang diduga melibatkan seorang remaja laki-laki berusia 19 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi di Aceh Selatan, Jumat, mengatakan pelaku berinisial RH, warga Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.

“RH dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap balita berusia empat tahun. Perbuatan tersebut dilakukan di sebuah tempat di Kabupaten Aceh Selatan,” kata Fajriadi.

Perwira pertama kepolisian itu menyebutkan pelaku ditangkap dan diamankan di rumahnya di Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. Penangkapan RH setelah polisi menyelidiki dan mengantongi bukti yang cukup terkait perbuatannya.

Fajriadi menjelaskan kasus pelecehan tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian ke polisi. Berdasarkan keterangan ibu korban, anaknya dilecehkan di sebuah pondok, di Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, pada Februari 2025.

“Korban baru menceritakan kejadian tersebut ibunya pada 10 Maret 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan menurunkan tim menyelidiki serta mengidentifikasi keberadaan pelaku,” katanya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku, kata dia, Polres Aceh Selatan menerbitkan surat perintah penangkapan. Kemudian, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan bersama personel Polsek Labuhan Haji Barat menangkap RH pada Rabu (12/3).

“RH ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Setelah diinterogasi, RH mengakui perbuatannya. RH juga mengaku melakukan perbuatan serupa terhadap tiga anak laki-laki lainnya,” kata Fajriadi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan itu mengatakan penyidik terus mengembangkan pengusutan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan pelaku melecehkan korban-korban lainnya.

Saat ini, pelaku ditahan di Polres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 47 jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Ancaman hukumannya, cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram dan paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

Sumber: antara

Previous Post

BPBD Aceh Timur Data Korban dan Kerugian Kebakaran Rumah Warga

Next Post

Partai Aceh Bagi Takjil di Tugu Aneuk Mulieng Sigli

Next Post
Partai Aceh Bagi Takjil di Tugu Aneuk Mulieng Sigli

Partai Aceh Bagi Takjil di Tugu Aneuk Mulieng Sigli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026
Bank Aceh Syariah Kembali Serahkan Deviden Rp2 Miliar Lebih Kepada Pemkab Abdya

Bank Aceh Syariah Kembali Serahkan Deviden Rp2 Miliar Lebih Kepada Pemkab Abdya

30/07/2026
Kemarau Picu Krisis Air Bersih, Polres Pidie Bergerak Salurkan Bantuan ke Warga Dayah Beureueh

Kemarau Picu Krisis Air Bersih, Polres Pidie Bergerak Salurkan Bantuan ke Warga Dayah Beureueh

30/07/2026
KKP Turunkan Excavator ke Pidie Jaya, Pemulihan Tambak Pascabencana Digenjot

KKP Turunkan Excavator ke Pidie Jaya, Pemulihan Tambak Pascabencana Digenjot

30/07/2026
Dua Dekade MoU Helsinki, Implementasi Kewenangan Aceh Masih Menjadi Tantangan

Dua Dekade MoU Helsinki, Implementasi Kewenangan Aceh Masih Menjadi Tantangan

30/07/2026

Terpopuler

Polres Aceh Selatan Usut Pelecehan Balita Empat Tahun

Polres Aceh Selatan Usut Pelecehan Balita Empat Tahun

15/03/2025

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

Putra Pidie Irwansyah Dipromosikan Jadi Koordinator pada JAM Pidum Kejaksaan Agung

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com