Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DSI Aceh Besar Terima Surat Edaran Penghentian Kegiatan Menjelang Azan

redaksi by redaksi
17/03/2025
in Nanggroe
0
DSI Aceh Besar Terima Surat Edaran Penghentian Kegiatan Menjelang Azan

BANDA ACEH – Bupati Aceh Besar diwakili Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Besar, Rusdi, S.Sos., M.Si., menerima surat edaran dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, terkait penghentian kegiatan menjelang azan di wilayah Aceh Besar. Surat edaran tersebut diserahkan secara simbolis kepada para bupati dan wali kota di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada Minggu (16/03/2025) malam.

Rusdi menjelaskan bahwa surat edaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata ketertiban pelaksanaan ibadah di Aceh. “Gubernur Aceh telah mengeluarkan surat edaran yang meminta agar seluruh aktivitas selain ibadah di masjid atau meunasah dihentikan beberapa saat sebelum azan berkumandang. Ini bertujuan untuk memberikan suasana yang lebih khusyuk dan sakral bagi masyarakat dalam menyambut waktu salat,” ujarnya.

Kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintah dalam memperkuat nilai-nilai syariat Islam di Aceh. Rusdi menekankan bahwa keputusan ini telah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi dengan ulama serta tokoh masyarakat. “Kami ingin menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi umat Islam untuk mempersiapkan diri sebelum menjalankan ibadah salat,” tambahnya.

Untuk implementasi kebijakan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pengurus masjid, meunasah, serta aparat desa. Sosialisasi akan dilakukan agar masyarakat memahami aturan ini dengan baik. “Tujuan kebijakan ini bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, tetapi lebih kepada membangun kebiasaan baik dalam menyambut waktu salat,” jelas Rusdi.

Rusdi juga menambahkan bahwa kebijakan serupa sebenarnya telah diterapkan sebelumnya di Kabupaten Aceh Besar. “Bahkan, bupati Aceh Besar sebelumnya sudah pernah mengeluarkan surat edaran yang mengharuskan penghentian seluruh aktivitas di Aceh Besar 10 menit sebelum azan berkumandang,” katanya.

Kebijakan ini mendapat berbagai respons dari masyarakat. Sebagian besar mendukung langkah pemerintah karena dianggap mampu menjaga kekhidmatan ibadah, sementara sebagian lainnya berharap kebijakan ini tetap mempertimbangkan aspek sosial masyarakat.

Di akhir keterangannya, Rusdi mengajak seluruh masyarakat untuk menerima dan menjalankan kebijakan ini dengan penuh kesadaran. “Kami berharap kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik dan membawa manfaat bagi masyarakat luas. Semoga dengan adanya aturan ini, kualitas ibadah umat Islam di Aceh semakin meningkat,” pungkasnya.

Surat edaran ini diharapkan segera disosialisasikan ke seluruh wilayah Aceh Besar agar dapat diterapkan secara efektif.

Previous Post

Polresta Diminta Usut Dugaan Pungli Terhadap Pedagang Takjil di Banda Aceh

Next Post

Produksi Rokok di Aceh Meningkat dalam Tiga Tahun Terakhir

Next Post
Produksi Rokok di Aceh Meningkat dalam Tiga Tahun Terakhir

Produksi Rokok di Aceh Meningkat dalam Tiga Tahun Terakhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mualem Tekankan Sinergi untuk Kemandirian Sektor Pertanian

Mualem Tekankan Sinergi untuk Kemandirian Sektor Pertanian

30/04/2026
Satpol PP dan WH Aceh Besar Kembali Ciduk Ternak Berkeliaran di Jalan Sukarno Hatta

Satpol PP dan WH Aceh Besar Kembali Ciduk Ternak Berkeliaran di Jalan Sukarno Hatta

30/04/2026
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh

30/04/2026
Bea Cukai Banda Aceh Sita 101 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Banda Aceh Sita 101 Ribu Batang Rokok Ilegal

30/04/2026
Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

30/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Ribuan Warga di Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan dari Wiraswasta ke Buruh Harian Lepas, Ada Apa?

Waspada, Ada Penipuan dan Pemerasan Mengatasnamakan Pimpinan & Pegawai Kejari Abdya

Tulis Dua Belas Buku Sastra Aceh, Kepala MIN 32 Bireuen Raih Penghargaan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com