Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ketua BRA Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bantuan Korban Konflik

redaksi by redaksi
21/03/2025
in Nanggroe
0
Ketua BRA Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bantuan Korban Konflik

Ketua BRA Suhendri yang menjadi terdakwa korupsi bantuan korban konflik mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (20/3/2025). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Majelis hakim memvonis Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi bantuan korban konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi R Deddy Harryanto dan Heri Alfian masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Terdakwa Suhendri hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Hermanto. Persidangan tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana dan kawan-kawan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Suhendri membayar denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1 miliar. Jika tidak membayar, maka terdakwa dipidana dua tahun penjara.

Selain terdakwa Suhendri, majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya yakni Zulfikar dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,6 miliar dak jika tidak membayar, maka dipidana dua tahun enam bulan penjara.

Serta terdakwa Zamzami dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,7 miliar, bila tidak membayar, maka dipidana satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Berdasarkan fakta di persidangan, majelis hakim menyebutkan terdakwa Suhendri selaku Ketua BRA 2022-2024 bersama terdakwa lainnya mengelola anggaran pada 2023 sebesar Rp15,7 miliar untuk pengadaan budi daya ikan dan pakan runcah kepada masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

“Bantuan tersebut disalurkan kepala sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Namun, kelompok masyarakat itu tidak pernah mengajukan maupun menerima bantuan tersebut,” kata majelis hakim.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari untuk JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU Akbar Pramadhana dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut terdakwa Suhendri dengan hukuman 13 tahun enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa Suhendri membayar denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar. Jika tidak membayar, maka dipidana selama sembilan tahun penjara.

Begitu juga dengan putusan terhadap terdakwa Zulfikar, lebih rendah dari tuntutan JPU dengan hukuman 13 tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,6 miliar, jika tidak membayar, maka dipidana sembilan tahun penjara.

Putusan terhadap terdakwa Zamzami juga lebih rendah dari tuntutan JPU. JPU menuntut terdakwa Zamzami dengan hukuman 11 tahun enam bulan penjara denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp3,7 miliar dan jika tidak membayar, maka dipidana lima tahun sembilan penjara.

Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada para pihak selama tujuh hari.

Sumber: antara

Previous Post

DWP Kemenag Aceh Bahas Keberkahan Alquran di Kajian Bulanan

Next Post

Semarakkan Milad IMM ke-61, PC IMM Abdya Gelar Buka Bersama Seluruh Kader dan Alumni

Next Post
Semarakkan Milad IMM ke-61, PC IMM Abdya Gelar Buka Bersama Seluruh Kader dan Alumni

Semarakkan Milad IMM ke-61, PC IMM Abdya Gelar Buka Bersama Seluruh Kader dan Alumni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

STAI Nusantara Serahkan Mahasiswa KPM di Kantor Camat Peukan Bada

STAI Nusantara Serahkan Mahasiswa KPM di Kantor Camat Peukan Bada

01/05/2026
Al-Farlaky Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan Karakter Pendidikan Anak Bangsa

Al-Farlaky Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan Karakter Pendidikan Anak Bangsa

30/04/2026
PMII: Keberadaan Daycare Harus Benar-benar Aman Bagi Anak

PMII: Keberadaan Daycare Harus Benar-benar Aman Bagi Anak

30/04/2026
YARA Desak Pemkab Pidie Jaya Buka Kembali Lapangan Meureudu untuk UMKM

YARA Desak Pemkab Pidie Jaya Buka Kembali Lapangan Meureudu untuk UMKM

30/04/2026
Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

30/04/2026

Terpopuler

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

30/04/2026

PC IMM Abdya Periode 2025-2026 Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus

Ribuan Warga di Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan dari Wiraswasta ke Buruh Harian Lepas, Ada Apa?

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Tunjuk Mulya Arfan Jadi Plt Kepala Disdukcapil

Waspada, Ada Penipuan dan Pemerasan Mengatasnamakan Pimpinan & Pegawai Kejari Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com