Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Bupati Aceh Selatan Keluarkan Surat Edaran ASN Dilarang Terima Gratifikasi

redaksi by redaksi
25/03/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Bupati Aceh Selatan Keluarkan Surat Edaran ASN Dilarang Terima Gratifikasi

TAPAKTUAN – Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan, MS, SE, M.Sos, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 03 Tahun 2025 terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, dalam rangka perayaan hari raya idul Fitri, Selasa 25 Maret 2025

Surat edaran ini ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Selatan, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Pimpinan BUMD serta pimpinan Asosiasi, Perusahaan, dan Korporasi di wilayah Aceh Selatan

Dalam surat edaran tersebut, Bupati menekankan pentingnya mencegah segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas penyelenggara negara.

H Mirwan, MS menegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima atau meminta gratifikasi yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Apabila terjadi permintaan oleh ASN Aceh Selatan, masyarakat diminta melaporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang.

“Pimpinan Asosiasi/masyarakat diharapkan dapat melakukan langkah pencegahan untuk menghindari terjadinya tindakan pidana korupsi. Dan apabila terjadi permintaan gratifikasi dan suap oleh ASN agar melaporkan ke aparat hukum atau pihak yang berwenang” demikian tegas haji mirwan melalui surat edaran tersebut.

Surat edaran ini juga mengatur bahwa pemberian dalam bentuk makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan dengan tetap melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi.

Selain itu, pejabat yang terlanjur menerima gratifikasi diwajibkan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja.

Dalam surat edaran Bupati juga disebutkan, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dilarang, dan seluruh pimpinan instansi diminta untuk menyampaikan imbauan internal agar menolak gratifikasi.

Dalam surat tersebut, masyarakat diminta mengakses situs https://jaga.id atau layanan pengaduan melalui WhatsApp dan telepon +62811145575 Pelaporan gratifikasi juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi KPK.

Dengan adanya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berharap dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya gratifikasi dan korupsi serta menjaga integritas para penyelenggara negara.

Previous Post

Seminar PDHI Aceh tentang PMK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi Pemerintah Aceh, Diserahkan Langsung kepada Sekda

Next Post

Penunjukan Plt Dirut Bank Aceh Masih dalam Tahap Kajian

Next Post
Penunjukan Plt Dirut Bank Aceh Masih dalam Tahap Kajian

Penunjukan Plt Dirut Bank Aceh Masih dalam Tahap Kajian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kebakaran Besar di Pasar Jagong Jeget Hanguskan 96 Unit Kios

Kebakaran Besar di Pasar Jagong Jeget Hanguskan 96 Unit Kios

09/08/2026
Omen, Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Perkebunan Sawit Tamiang

Omen, Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Perkebunan Sawit Tamiang

09/08/2026
YEL Semarakkan Kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional dan Orangutan Sedunia di Abdya

YEL Semarakkan Kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional dan Orangutan Sedunia di Abdya

09/08/2026
KPM Mandiri UIN SUNA Lhokseumawe Hadirkan Pojok Baca di Gampong Ude

KPM Mandiri UIN SUNA Lhokseumawe Hadirkan Pojok Baca di Gampong Ude

09/08/2026
Rumah Reyot Barlian Berubah Total, Tinggal Finishing

Rumah Reyot Barlian Berubah Total, Tinggal Finishing

09/08/2026

Terpopuler

Bupati Aceh Selatan Keluarkan Surat Edaran ASN Dilarang Terima Gratifikasi

Bupati Aceh Selatan Keluarkan Surat Edaran ASN Dilarang Terima Gratifikasi

25/03/2025

Baju Khas Pidie Resmi Bersertifikat, Ikhtiar Menjaga Identitas Budaya dari Klaim dan Kepunahan

569 Peserta Ikuti PD-PKPNU Pidie Jaya, NU Tekankan Kader Berideologi dan Berdampak

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

KPK Ditantang Bongkar Tiga “Sarang Korupsi” di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com